Jakarta (Infoaktual.co.id) — Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan dugaan kejahatan pasar modal PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Perkara tersebut juga mencakup dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial DA, BH, dan RE. Dua tersangka, DA dan BH, kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan menyatakan kedua berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan tersebut.
“Berkas DA dan BH dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Ade, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Ade, status P-21 diberikan jaksa pada 10 September 2026. Sementara itu, berkas tersangka RE masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus sebelumnya menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi. Penyidikan terbaru berawal dari rencana IPO PT Multi Makmur Lemindo pada 2022.
Perusahaan tersebut kemudian menjalani serangkaian proses menuju pencatatan saham. Namun, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen transaksi mesin.
Nilai transaksi mesin tersebut mencapai sekitar Rp6,649 miliar. Mesin disebut telah dibeli perusahaan pada periode 2014–2015. Namun, transaksi tersebut diduga kembali dicatat dalam laporan keuangan 2022.
Dokumen transaksi kemudian masuk dalam laporan keuangan perusahaan. Dokumen tersebut juga tercantum dalam prospektus penawaran umum saham. Dokumen serupa disebut disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi penyidikan. Jika terbukti, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Terutama jika informasi material dalam dokumen penawaran umum ternyata tidak benar.
IPO Menghimpun Dana Investor Rp97,125 Miliar
PT Multi Makmur Lemindo memperoleh izin prinsip dari BEI pada 7 Maret 2023. Selanjutnya, OJK memberikan pernyataan efektif pada 31 Maret 2023. Saham perusahaan kemudian resmi tercatat di BEI pada 10 April 2023.
Melalui penawaran umum tersebut, perusahaan menghimpun dana sekitar Rp97,125 miliar. Dana tersebut berasal dari masyarakat melalui mekanisme pasar modal. Karena itu, akurasi informasi menjadi fondasi utama perlindungan investor.
Prospektus seharusnya memberikan gambaran material yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang menyesatkan dapat merusak dasar keputusan investasi masyarakat. Inilah yang membuat dugaan manipulasi dokumen menjadi persoalan serius. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui persidangan.
Dugaan Kisi-Kisi Evaluasi IPO
Penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses evaluasi IPO. Tersangka DA disebut bertindak sebagai financial advisory perusahaan.
Menurut penyidik, DA diduga berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama. Saat itu, Mugi disebut menjabat sebagai pejabat di BEI. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan proses review IPO.
Penyidik menduga terdapat pemberian kisi-kisi pertanyaan evaluasi BEI. Informasi tersebut diduga dapat digunakan calon emiten menghadapi proses evaluasi.
Sementara BH disebut merupakan staf BEI ketika perkara berlangsung. BH diduga memberikan kisi-kisi tersebut berdasarkan permintaan DA. Penyidik menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan aturan internal.
Tindakan tersebut juga disebut berlawanan dengan standar operasional prosedur BEI. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara pidana. Pembuktiannya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Puluhan Saksi dan Dua Ahli Diperiksa
Bareskrim telah memeriksa 24 saksi dalam proses penyidikan. Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli. Ahli tersebut berasal dari bidang pidana dan pasar modal.
Tiga tersangka turut diperiksa untuk memperjelas rangkaian perkara. Penyidik juga menyita dokumen serta sejumlah barang bukti. Bukti elektronik turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lima jenis alat bukti. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi dan keterangan ahli. Penyidik juga menggunakan surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
Ade menilai kejahatan pasar modal memiliki dampak luas. “Kejahatan pasar modal bukan sekadar pelanggaran mekanisme perdagangan,” kata Ade.
Menurut dia, kejahatan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor. Dampaknya juga dapat menyentuh stabilitas sistem keuangan nasional.
Dua Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa
Berkas DA dinyatakan lengkap melalui surat Kejari Jakarta Selatan. Surat tersebut bernomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026. Berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 10 September 2026.
Berkas BH juga dinyatakan lengkap pada tanggal yang sama. Suratnya bernomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026. Dengan status P-21, perkara DA dan BH memasuki tahap berikutnya.
Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Sementara itu, penyidikan terhadap RE masih terus berlangsung.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi tersebut berkaitan dengan pencegahan ketiga tersangka ke luar negeri.
Polri Soroti Ancaman terhadap Integritas Pasar Modal
Ade Safri menegaskan Polri akan menindak dugaan kejahatan pasar modal. Ia menyatakan penegakan hukum tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana kejahatan,” ujar Ade.
Polri juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dan investor. Aparat kini memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut mencakup OJK, BEI, PPATK, dan Kejaksaan.
Kerja sama diarahkan pada pertukaran informasi dan pengembangan perkara. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Pemulihan aset menjadi bagian lain yang turut diperhatikan.
Polri menyatakan akan mengawasi berbagai modus kejahatan pasar modal. Modus tersebut mencakup manipulasi pasar dan transaksi semu.
Polisi juga menyoroti dugaan insider trading serta informasi menyesatkan. Penyalahgunaan dana masyarakat juga masuk dalam perhatian penyidik.
Tindak pidana pencucian uang yang berkaitan juga akan ditelusuri. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh tersangka.
Kini, proses hukum akan menentukan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Publik juga menunggu transparansi mengenai kerugian investor dan aliran dana. Kepastian tersebut penting bagi integritas pasar modal Indonesia.
Pasar modal membutuhkan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diverifikasi. Sebab, kepercayaan investor bertumpu pada kepastian hukum dan keterbukaan informasi.



