Sidang Perdana Gugatan Denny Indrayana Digelar MK, Kubu Gibran Absen

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan pemohon, namun berlangsung tanpa kehadiran kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugat.

Gugatan ini bermula dari sayembara yang digagas Denny untuk mencari bukti ijazah SMA atau sederajat milik Gibran, dengan total hadiah terkumpul hingga Rp10,2 miliar. Karena tidak ada peserta yang berhasil menunjukkan bukti kelulusan Gibran, sayembara berakhir tanpa pemenang pada 9 September 2026.

Sehari berselang, Denny membawa persoalan tersebut ke MK dengan mengajukan nota permohonan setebal 64 halaman, didukung 101 alat bukti dan enam petitum.

 

Menjelang sidang perdana, Denny mengaku telah mempersiapkan amunisi tambahan. Ia menyebut timnya menemukan bukti baru, termasuk soal ketiadaan Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU, dan telah menyiapkan daftar saksi ahli untuk memperkuat dalil permohonan.

Menanggapi jadwal sidang yang digelar hingga malam hari, Denny justru mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai kesediaan MK meluangkan waktu di luar jam sidang biasa menunjukkan bahwa lembaga itu memandang perkaranya sebagai persoalan penting, dan menyebutnya sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan ini tidak menyasar keabsahan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan permohonan hanya mempersoalkan syarat pencalonan yang menurutnya sejak awal tidak dipenuhi Gibran, sehingga presidensi Prabowo tetap dianggap sah.

Refly bahkan mengusulkan skenario lanjutan: jika gugatan dikabulkan, ia meminta agar MPR memilih pengganti wakil presiden dari dua calon yang diajukan Prabowo, merujuk pada mekanisme Pasal 8 UUD 1945.

Ketidakhadiran kubu Gibran dalam sidang perdana turut disorot Denny. Ia mengaku menyayangkan sikap tersebut karena menilai persidangan semestinya dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikannya.

Denny mempertanyakan motif di balik ketidakhadiran itu. “Apakah karena tidak memiliki bukti tamat SLTA atau karena alasan lain.” ujar Denny.

Dirinya menilai hal itu justru menambah pertanyaan publik. Ia memastikan pihaknya tidak akan mencabut gugatan meski tergugat absen, dan menegaskan para pemohon tetap meminta majelis hakim mendiskualifikasi serta memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden apabila terbukti tidak lulus SMA.

Gugatan ini memantik reaksi dari berbagai kelompok. Kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara agar keterangan mereka turut didengar majelis hakim. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding gugatan Denny sarat kepentingan politik.

Ia menyebut tujuan utama gugatan tersebut adalah untuk melengserkan Gibran dari kursi wakil presiden. Andi juga menyoroti dampak sosial dari rangkaian sayembara dan gugatan itu, dengan menyebut kegaduhan yang ditimbulkan telah meresahkan masyarakat lapisan bawah.

Sikap yang sebelumnya sempat mendorong kelompoknya mempertimbangkan langkah pelaporan polisi terhadap Denny.

Penolakan senada datang dari Solidaritas Advokat Indonesia (SAI), yang mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan sikap agar permohonan Denny ditolak.

Perwakilan SAI menegaskan bahwa seluruh proses pemilu serta verifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sejak dua tahun lalu.

Di tengah pro-kontra tersebut, pengamat dari ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai secara prosedural MK sulit menolak gugatan ini begitu saja. Ia berpendapat tidak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny dan 11 pemohon lainnya.

Namun ia mengingatkan bahwa titik krusial perkara ini terletak pada dua hal: kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, dan kewenangan MK untuk mengadili sengketa yang baru diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik.

Perkembangan perkara ini juga diiringi terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026, mengatur tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.

MK menegaskan bahwa penetapan jadwal sidang tidak mencerminkan penilaian Mahkamah terhadap substansi permohonan. Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan apakah pihak terkait, termasuk Gibran, akan memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.