Polres Metro Tangerang Bongkar 59 Kasus Curanmor, Dua Pelaku Bersenjata Api

Tangerang Kota (Infoaktual.co.id) — Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 59 kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini menjadi bukti gencarnya operasi kepolisian menekan kejahatan jalanan. Dua kasus di antaranya menonjol karena melibatkan tersangka bersenjata api.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, memaparkan hasil pengungkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian terus menekan angka kejahatan curanmor di wilayahnya.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan,” ujar Herbin dalam keterangan resmi.

Temuan senjata api pada dua kasus menjadi catatan serius bagi kepolisian. Modus ini dinilai membahayakan keselamatan korban maupun masyarakat luas.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan korban,” tegas Herbin soal temuan senjata api.

Kasus pertama terjadi di wilayah Ciledug dengan korban berinisial M, 32 tahun. Polisi menetapkan dua tersangka, AS berusia 25 tahun dan AG berusia 33 tahun. Penyelidikan intensif mengarahkan petugas pada keberadaan kedua pelaku.

Penangkapan berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Personel memantau gerak-gerik AS dan AG di Sudimara Barat, Ciledug. Kedua tersangka diduga hendak melancarkan aksi kejahatan saat itu.

Tersangka menyadari kehadiran petugas dan berusaha kabur dari lokasi. Personel melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus keduanya. Aksi kejar-kejaran ini menegaskan tingginya risiko penindakan di lapangan.

Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku. Lima butir amunisi FN turut diamankan sebagai barang bukti. Sejumlah alat pembobol kunci motor juga disita petugas, termasuk kunci T dan kunci magnet.

Satu unit Honda Vario hitam turut diamankan sebagai barang bukti utama. Dua unit telepon seluler milik tersangka juga disita penyidik.

Kasus kedua terjadi di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru. Kejadian berlangsung Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial A, 21 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.

 

Respons cepat petugas membuahkan hasil signifikan pada kasus ini. Hanya dalam 20 menit, polisi meringkus dua tersangka di lapangan. Keduanya berinisial AA berusia 22 tahun dan HS berusia 28 tahun.

Barang bukti yang disita jauh lebih mencolok dibanding kasus pertama. Dua pucuk senjata api rakitan diamankan dari tangan tersangka. Tujuh butir peluru tajam kaliber 9 mm turut disita penyidik.

Tiga butir peluru hampa kaliber 9 mm melengkapi daftar barang bukti senjata. Belasan alat pembobol kunci, termasuk 18 mata kunci T, turut diamankan. Dua unit ponsel milik tersangka juga disita sebagai barang bukti pendukung.

Herbin membeberkan pola kerja jaringan pelaku curanmor berdasarkan hasil penyelidikan. Ia menyebut kejahatan ini dilakukan dengan pembagian peran terstruktur.

Eksekutor bertugas mengambil kendaraan secara langsung di lapangan. Joki berperan memantau situasi keamanan selama aksi berlangsung. Perantara dan penadah melengkapi rantai kejahatan hingga kendaraan berpindah tangan.

Struktur jaringan seperti ini menunjukkan curanmor bukan kejahatan individual semata. Sindikat terorganisir ini menyulitkan aparat memutus mata rantai kejahatan. Penangkapan eksekutor saja dinilai belum cukup membongkar jaringan secara tuntas.

Herbin mengimbau masyarakat turut aktif menjaga kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Herbin mengajak partisipasi warga.

Ia menegaskan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pelaku. Penindakan tak berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan semata.

Di luar kasus curanmor, Polres Metro Tangerang Kota turut mengungkap penggelapan mobil. Dua kasus terjadi di wilayah Ciledug dan Karang Tengah secara terpisah.

Salah satu korban berinisial SA, 61 tahun, kehilangan mobil lewat modus penyewaan. Tersangka berinisial A, 49 tahun, diduga menggelapkan Toyota Avanza tipe G. Kendaraan keluaran 2019 tersebut sebelumnya disewakan kepada pelaku.

Petugas melacak keberadaan mobil hingga ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan, STNK, dan kunci kontak.

 

Tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pasal 591 KUHP tentang penadahan turut disangkakan kepada pelaku.

Rangkaian pengungkapan ini menegaskan kompleksitas kejahatan properti di kota Tangerang. Modus lama seperti curanmor kini berpadu ancaman senjata api. Sindikat penggelapan kendaraan pun turut memanfaatkan celah transaksi sewa-menyewa.

Publik diharapkan lebih selektif memilih mitra transaksi sewa kendaraan. Kewaspadaan kolektif menjadi kunci menekan angka kejahatan properti bermotor.