Jalan Warga Rusak Parah, Manajemen GITET Tawarkan “Makan Malam” Saat Dikonfirmasi!

Salah satu kondisi jalan di Desa Sumber Mulya yang rusak berat diduga akibat dilalui kendaraan berat mega proyek GITET (Foto: Jurnalis Lubai Ulu)

Muara Enim, InfoAktual.co.id – Mega proyek Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500/275 kV milik PT PLN (Persero) di Dusun V (Talang 87), Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, kembali memantik kemarahan publik.

Dugaan rusaknya jalan akibat kendaraan proyek yang mondar-mandir selama bertahun-tahun saat berjalannya proyek GITET dituding menjadi biang kerok hancurnya urat nadi perekonomian warga yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim.

Mirisnya, alih-alih memberikan solusi atas kerusakan infrastruktur tersebut, pihak manajemen GITET terkesan lepas tangan.

Akses jalan yang hancur tersebut membentang dari Simpang 4 Metur menuju Talang 84. Dari total panjang +- 17 kilometer, sekitar 10 kilometer di antaranya kini dalam kondisi rusak parah, berlubang, amblas, dan pecah di sedikitnya 20 titik.

Masyarakat di Desa Sumber Mulya, Desa Pagar Dewa, dan Desa Suban Jeriji menjadi korban utama.

Kerusakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, tetapi juga menghambat akses pendidikan anak-anak sekolah serta menyulitkan para petani yang hendak mengeluarkan hasil panen mereka.

 

Dalih Proyek Strategis Nasional, Warga yang Dirugikan

Kepala Desa Sumber Mulya, Mansur, membeberkan bahwa meskipun lahan jalan tersebut milik PT Pertamina, pembangunannya murni dibiayai oleh APBD Muara Enim. Pembangunan dilakukan bertahap sejak 2008/2009 hingga rampung pada 2025 dengan panjang ruas 14 kilometer demi kepentingan masyarakat.

“Pihak GITET memang pernah membangun sekitar 1.500 meter jalan pada 2023 dari Sungai Senuling ke lokasi GITET di Talang 87. Sejak persiapan hingga pelaksanaan proyek memakan waktu 4-5 tahun, kendaraan pribadi hingga mobil besar pengangkut material mereka setiap hari melintasi jalan desa dengan beban yang tidak ringan,” ungkap Mansur.

Sikap apatis pihak GITET semakin terlihat ketika usulan pengadaan lampu jalan dari jembatan Sungai Lubai hingga Talang 87 yang diajukan oleh Pemerintah Desa Sumber Mulya beberapa bulan lalu, sama sekali tidak digubris.

 

Beda Kelas dengan Perusahaan Lain

Keengganan manajemen GITET untuk bertanggung jawab sangat kontras dengan kepedulian perusahaan lain di wilayah tersebut.

Pada April 2026, PTPN I Regional 7 Kebun Beringin proaktif memperbaiki lantai Jembatan Sungai Senuling yang rusak parah dan mengecor 13 titik jalan berlubang dari Village 1 hingga Sungai Lubai.

Begitu pula dengan PT Pertamina EP 2 yang baru-baru ini turun tangan memperbaiki Jembatan Sungai Buaya Kecik hingga bisa kembali dilintasi dengan aman.

 

Rekam Jejak Buruk: Dari Monopoli hingga Tawaran Makan Malam

Berdasarkan penuturan warga berinisial S, proyek ini sudah bermasalah sejak tahun 2020. Pembangunan mega proyek tersebut diduga tidak memprioritaskan tenaga kerja dan pengusaha lokal, melainkan dimonopoli oleh lima perusahaan subkontraktor luar.

Bahkan, perizinannya sempat bermasalah karena nekat dimulai sebelum izin keluar dengan berlindung di balik tameng “Proyek Strategis Nasional”.

Dugaan arogansi ini semakin menguat saat awak media berupaya meminta klarifikasi tertulis kepada Wahyudi, perwakilan manajemen GITET, melalui pesan WhatsApp di nomor 08126937****.

Wahyudi bungkam dan enggan memberikan tanggapan resmi. Alih-alih menjawab pertanyaan terkait tanggung jawab perbaikan jalan, pihak manajemen melalui salah satu humasnya justru mengajak awak media untuk makan malam di Rumah Makan Siang Malam Simpang 4 Metur. Tawaran kompromi tersebut langsung ditolak oleh jurnalis.

 

Ancaman Pidana dan Denda Menanti

Sikap lepas tangan pihak pelaksana proyek sejatinya berpotensi menyeret mereka ke ranah hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022), pada Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Bagi korporasi atau pihak yang melanggar, Pasal 63 UU Jalan mengamanatkan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda maksimal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) secara spesifik mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dasar hukum ini seharusnya menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah penegak hukum untuk menindak pihak perusahaan.

Kini, masyarakat menuntut ketegasan dari para pemangku jabatan. Warga mendesak Bupati Muara Enim, DPRD, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait untuk segera memanggil paksa dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen GITET agar segera memperbaiki jalan warga yang hancur lebur mulai dari Sungai Lubai hingga Sungai Senuling sesuai amanat undang-undang yang berlaku. (Erwin)