Tangerang Kota (Infoaktual.co.id) — Mediasi perkara dugaan pencemaran nama baik berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 2 Oktober 2026.
Perkara itu dilaporkan Khofifah Al-Arobiyah, pemilik PT Afiqah Sukses Sejahtera. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Terlapornya seorang selebgram berinisial DW.

Mediasi semestinya membuka ruang penyelesaian sengketa di luar proses panjang. Namun, pertemuan justru tersendat akibat persoalan kehadiran pihak lain. Pelapor mempersoalkan kehadiran suami terlapor dalam ruang mediasi.
Menurut Khofifah, suami terlapor hanya berkedudukan sebagai saksi. “Saya ingin mediasi hanya dihadiri pihak yang berperkara,” ujar Khofifah.
Ia kemudian meminta saksi tersebut meninggalkan ruang mediasi. Keberatan itu disampaikan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum pelapor disebut turut menyampaikan keberatan tersebut. “Saya menolak kehadiran saksi di ruang mediasi,” kata Khofifah. Mediasi akhirnya tidak menghasilkan titik temu antara kedua pihak. Perkara pun tetap berjalan dalam tahap penyidikan.
Terlapor Disebut Meminta Berkas Segera P21
Kegagalan mediasi bukan satu-satunya persoalan yang mencuat. Pelapor juga menyampaikan adanya permintaan agar penyidikan segera dituntaskan.

Menurut Khofifah, terlapor meminta berkas perkara segera dinyatakan lengkap. Dalam proses hukum, kelengkapan berkas dikenal dengan istilah P21. “Terlapor malah meminta berkas perkara segera P21,” tutur Khofifah.
Pernyataan itu perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor. Sebab, penetapan kelengkapan berkas bukan kewenangan terlapor.
Penyidik harus memenuhi kebutuhan pembuktian sebelum menyerahkan berkas. Penuntut umum kemudian meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika belum lengkap, jaksa dapat mengembalikan berkas kepada penyidik. Karena itu, status P21 tidak dapat ditentukan berdasarkan desakan pihak. Kelengkapan perkara harus lahir dari mekanisme hukum yang berlaku.
Perselisihan Berawal dari Gadai Sepeda Motor
Perkara tersebut disebut berawal dari perselisihan transaksi gadai sepeda motor. Transaksi itu disebut berlangsung sekitar satu tahun sebelumnya.
Khofifah mengaku telah menebus BPKB kendaraan melalui perusahaan leasing. Nilai penebusan tersebut disebut mencapai Rp17,5 juta. Setelah kewajiban diselesaikan, Khofifah kemudian menjual sepeda motor tersebut.
Namun, terlapor disebut menuding Khofifah melakukan penggelapan kendaraan. Terlapor juga disebut menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor. Petugas Polsek Cipondoh kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Polisi melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat perselisihan. Menurut Khofifah, persoalan kendaraan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, penyelesaian transaksi tersebut tidak menghentikan konflik. Perselisihan kemudian bergeser ke ruang digital dan media sosial.
Unggahan Media Sosial Berujung Laporan Polisi
Khofifah menuding DW mengunggah konten yang merugikan reputasinya. Konten tersebut disebut memuat video dan pernyataan bernada tuduhan. Unggahan itu kemudian menyebar melalui media sosial.
Khofifah menilai penyebaran tersebut telah merusak nama baiknya. “Nama baik saya dirusak di media sosial,” tegas Khofifah.
Menurut dia, dampaknya juga dirasakan keluarganya. Anaknya disebut mengalami perundungan setelah konten tersebut beredar. Teman sekolah maupun teman- teman di lingkungan rumah pun ikut membully. Mereka disebut mengirimkan tautan video kepada anaknya.
“Anak saya dibuli dan merasa malu di sekolah,” ungkapnya.
Khofifah kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti digital.
Bukti tersebut antara lain tangkapan layar dan materi unggahan. Namun, bukti digital tetap harus diuji secara menyeluruh. Penyidik perlu memeriksa konteks, isi, sumber, serta keutuhan bukti. Pengujian itu penting untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Nama Perusahaan Ikut Muncul
Nama PT Afiqah Sukses Sejahtera turut muncul dalam perkara tersebut. Perusahaan itu disebut beralamat di Cipondoh, Kota Tangerang. Khofifah Al-Arobiyah disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Namun, posisi hukum perusahaan dalam perkara belum dijelaskan secara terperinci. Begitu pula kedudukan masing-masing pihak dalam laporan tersebut. Kejelasan status hukum penting untuk menghindari kekeliruan pemberitaan.
Apalagi perkara tersebut berkaitan dengan reputasi dan dugaan tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan keterangan dan bantahan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dijaga sepanjang proses hukum.
Penyidikan Diuji Transparansi
Khofifah berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif. Ia juga meminta proses hukum berjalan tanpa tekanan pihak tertentu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Polisi juga perlu menguji setiap keterangan secara berimbang. Setiap alat bukti harus diperoleh melalui prosedur yang sah.
Terlapor tetap memiliki hak menyampaikan bantahan dalam proses hukum. Pelapor juga berhak memperoleh kepastian atas laporan yang diajukan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun melalui tekanan publik.
Status perkara harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Proses penyidikan juga harus memberi ruang pembelaan secara proporsional. Perkara ini menunjukkan konflik privat dapat melebar melalui ruang digital.
Satu unggahan dapat memicu konsekuensi hukum sekaligus dampak sosial. Karena itu, penyidik dituntut cermat membaca seluruh konstruksi perkara.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Polres Metro Tangerang Kota. Arah perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Bukan semata berdasarkan viralitas konten atau tekanan pihak tertentu.
Kepastian hukum membutuhkan proses transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.



