Pertemuan Kapolda Metro Jaya Menuai Kritik, Humas Didesak Evaluasi Mekanisme Undangan

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Pertemuan perdana Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dengan wartawan menuai sorotan. Sejumlah jurnalis mengaku tidak mengetahui agenda diskusi yang berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Pertemuan itu disebut sebagai ruang terbuka untuk menyerap masukan awak media. Namun, sejumlah wartawan yang rutin meliput di Polda Metro Jaya mengaku tidak menerima informasi mengenai agenda tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi komunikasi kepolisian dengan insan pers. Forum yang diklaim terbuka justru dipersoalkan karena akses undangannya dinilai terbatas.

Sejumlah wartawan mempertanyakan mekanisme pemilihan peserta pertemuan tersebut. Mereka menilai komunikasi institusi kepolisian semestinya tidak membedakan media berdasarkan kedekatan atau hubungan personal.

“Semua wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya punya hak yang sama untuk didengar,” demikian kritik yang mengemuka dalam persoalan tersebut.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut undangan pertemuan. Lebih jauh, masalah tersebut menyentuh prinsip keterbukaan informasi dan kesetaraan akses jurnalistik.

Forum Terbuka, Undangan Dipertanyakan

Pergantian pimpinan kepolisian semestinya membuka peluang memperkuat hubungan kelembagaan dengan media. Momentum tersebut juga dapat menjadi titik awal membangun komunikasi yang profesional dan transparan.

Namun, ketidakmerataan informasi mengenai pertemuan perdana Dadang justru memunculkan kekecewaan. Sejumlah wartawan mengaku tidak mengetahui agenda yang berkaitan langsung dengan lingkungan peliputan mereka.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang pola komunikasi yang diterapkan sejak awal kepemimpinan baru. Jika sebuah forum disebut terbuka, mekanisme penyampaian undangannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan tidak cukup hanya tercantum dalam konsep acara. Prinsip tersebut harus terlihat melalui akses informasi yang jelas, adil, dan dapat dijangkau.

Tanpa penjelasan mengenai mekanisme undangan, publik sulit menilai apakah pembatasan peserta memang disengaja. Karena itu, klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut.

Kepolisian juga perlu menjelaskan apakah keterbatasan informasi terjadi karena kendala administratif. Penjelasan itu penting agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka terhadap institusi.

Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan resmi, dugaan pilih-pilih media perlu ditempatkan sebagai kritik yang membutuhkan klarifikasi. Prinsip jurnalistik mengharuskan setiap tudingan diuji melalui keterangan pihak-pihak terkait.

Akses Informasi Tidak Semestinya Bergantung pada Kedekatan

Wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki tanggung jawab profesional kepada redaksi masing-masing. Mereka harus menyampaikan laporan berdasarkan fakta, termasuk perkembangan kebijakan dan kegiatan pimpinan kepolisian.

Ketika agenda penting berlangsung tanpa diketahui sebagian wartawan, pekerjaan jurnalistik dapat terganggu. Redaksi kehilangan kesempatan memperoleh informasi langsung dari sumber utama.

Dampaknya bukan hanya dirasakan wartawan yang tidak hadir. Masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang lengkap dan berimbang.

Dalam praktik jurnalistik, akses kepada pejabat publik merupakan bagian penting pengumpulan informasi. Meski demikian, akses tersebut harus mengikuti aturan yang wajar dan tidak menghilangkan independensi pers.

Hubungan kepolisian dan media seharusnya dibangun melalui profesionalisme, bukan kedekatan personal. Institusi publik perlu memastikan komunikasi kelembagaan berlangsung secara proporsional.

Jika informasi kegiatan hanya beredar pada kelompok tertentu, ketimpangan akses bisa muncul. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi mengenai perlakuan istimewa terhadap media tertentu.

Karena itu, transparansi undangan menjadi persoalan yang layak dievaluasi. Polda Metro Jaya perlu memastikan mekanisme komunikasi tidak menciptakan sekat di kalangan wartawan.

UU Pers dan Keterbukaan Informasi Menjadi Acuan

Kritik terhadap komunikasi kepolisian perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers.

Undang-undang tersebut menegaskan fungsi pers sebagai penyampai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berperan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik. Namun, penerapannya tetap memperhatikan kategori informasi yang terbuka dan dikecualikan.

Kedua undang-undang tersebut memberikan landasan penting bagi hubungan antara lembaga negara dan masyarakat. Meski begitu, tidak setiap agenda internal otomatis mewajibkan pejabat mengundang seluruh media.

Persoalan utamanya terletak pada konsistensi komunikasi dan kejelasan tujuan forum. Jika kegiatan memang dimaksudkan sebagai diskusi terbuka dengan wartawan, mekanisme partisipasinya perlu dijelaskan secara transparan.

Polda Metro Jaya juga perlu membedakan komunikasi informal dengan penyampaian informasi resmi. Informasi penting mengenai kebijakan dan pelayanan publik semestinya tersedia melalui saluran komunikasi yang dapat diakses media.

Langkah tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga kredibilitas institusi. Keterbukaan bukan berarti mengabaikan protokol, melainkan memastikan protokol tidak menjadi penghalang tanpa alasan yang jelas.

Evaluasi Humas dan Pengawasan 100 Hari Kerja

Pola komunikasi awal kepemimpinan Dadang Hartanto layak menjadi bahan evaluasi. Polda Metro Jaya dapat memperbaiki mekanisme distribusi undangan dan informasi kegiatan kepada wartawan.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah membangun daftar kontak media secara terbuka dan terverifikasi. Informasi agenda juga dapat disebarkan melalui saluran resmi yang menjangkau wartawan lintas organisasi dan perusahaan pers.

Jika kapasitas peserta terbatas, kepolisian perlu menyampaikan alasan serta mekanisme pemilihannya. Penjelasan yang terbuka dapat mencegah kesan diskriminatif dalam hubungan kelembagaan.

Selain itu, kepolisian dapat menyediakan sesi konferensi pers secara berkala. Forum tersebut memberi kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan kritis mengenai kebijakan dan kinerja institusi.

Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, publik juga perlu mengawasi pelaksanaan program kerja Kapolda Metro Jaya. Pengawasan itu mencakup transparansi pelayanan, penegakan hukum, dan respons kepolisian terhadap persoalan masyarakat.

Pers memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut. Wartawan dapat menguji janji pejabat melalui wawancara, peliputan lapangan, serta penelusuran dokumen yang relevan.

Namun, pengawasan pers harus tetap berlandaskan verifikasi dan keberimbangan. Kritik tidak boleh menggantikan fakta, sedangkan dugaan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan.

Pada saat yang sama, pejabat publik perlu menyediakan ruang untuk menjawab pertanyaan media. Jawaban yang terbuka membantu masyarakat menilai kebijakan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertemuan perdana seharusnya menjadi kesempatan membangun kepercayaan antara kepolisian dan pers. Jika muncul persoalan komunikasi, evaluasi terbuka lebih diperlukan daripada membiarkan spekulasi berkembang.

Pada akhirnya, ukuran kemitraan kepolisian dan media bukan jumlah wartawan yang hadir dalam satu forum. Ukurannya ialah konsistensi akses informasi, profesionalisme komunikasi, dan penghormatan terhadap independensi jurnalistik.

Dadang Hartanto memiliki kesempatan memperbaiki pola komunikasi sejak awal masa jabatannya. Evaluasi yang terukur dapat mencegah persoalan serupa berulang dalam agenda berikutnya.