Jakarta (Infoaktual.co.id) — Penyanyi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo, alias Badai, melayangkan somasi ketiga kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Mantan personel Kerispatih itu mempersoalkan dugaan pelanggaran hak cipta lagu I Still Love You. Ia menilai pencantuman nama pencipta dan pembayaran royalti atas karyanya belum beres.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai menuntut pertanggungjawaban perusahaan rekaman tersebut. Persoalan ini mencuat karena nama Badai tidak tercantum sebagai pencipta di sejumlah platform digital. Sebaliknya, nama Rayen Pono justru tertera sebagai pencipta lagu tersebut.
Lagu I Still Love You telah dirilis sejak 2016 dan dinyanyikan Rayen Pono. Namun, menurut Badai, informasi pencipta pada YouTube, Spotify, dan Apple Music tidak mencerminkan kontribusinya. Ia juga mengaku belum pernah menerima royalti dari pemanfaatan lagu tersebut.
“Sebagai pencipta, saya memiliki hak moral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” kata Badai. Ia menyatakan nama pencipta harus dicantumkan dalam setiap penggunaan karya sesuai ketentuan hukum. “Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau menggantikan nama saya dari lagu yang saya ciptakan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Badai di Tomo Albarkat Karpet, Jakarta Selatan, Senin (28 Juli). Ia menegaskan keberatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi metadata pada layanan musik digital. Menurut dia, pencantuman nama berkaitan langsung dengan pengakuan atas identitas dan hak pencipta.
Tiga Kali Somasi, Tanggapan Label Dinilai Belum Memadai
Minola mengatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum melalui tiga kali pengiriman somasi. Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025 kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Karena belum memperoleh tanggapan, tim hukum kembali mengirimkan somasi kedua pada 4 Juli 2025.
Pihak label baru memberikan respons pada 7 Juli 2025. Menurut Minola, respons tersebut muncul setelah Badai menghubungi seorang rekannya di perusahaan tersebut. Namun, Badai menilai jawaban itu belum menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.
“Ini bukan hanya pernyataan di media, kami telah melakukan langkah hukum secara resmi dengan mengirimkan somasi,” kata Minola saat mendampingi Badai.
Karena tanggapan sebelumnya belum memuaskan, Badai kembali melayangkan somasi ketiga. Langkah itu bertujuan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menanggapi tuntutannya secara serius. Badai berharap pihak label menjelaskan persoalan pencantuman nama dan pembayaran royalti secara transparan.
Somasi merupakan langkah hukum untuk menyampaikan keberatan sekaligus menuntut pemenuhan kewajiban. Namun, pengiriman somasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan bukti, perjanjian, dan ketentuan yang berlaku.
Hak Moral Pencipta Menjadi Pokok Persoalan
Sengketa ini menyoroti dua aspek penting dalam perlindungan hak cipta musik. Pertama, hak moral pencipta untuk memperoleh pengakuan atas karya yang diciptakannya. Kedua, hak ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan karya dan penerimaan royalti.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak moral pencipta. Pasal 5 memberikan hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta. Ketentuan tersebut juga melindungi pencipta dari perubahan nama atau judul karya secara tidak patut.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur sejumlah hak ekonomi atas ciptaan. Hak tersebut mencakup penerbitan, penggandaan, distribusi, dan bentuk pemanfaatan lain sesuai ketentuan. Pelaksanaan hak ekonomi juga perlu memperhatikan kepemilikan hak dan perjanjian para pihak.
Karena itu, sengketa I Still Love You membutuhkan pemeriksaan dokumen kepemilikan dan riwayat distribusi. Data metadata pada platform digital dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi bukan satu-satunya bukti. Perjanjian penerbitan, dokumen penciptaan, serta catatan pembayaran royalti juga relevan.
Publik juga perlu mengetahui penjelasan PT Halo Entertainment Indonesia mengenai tudingan tersebut. Klarifikasi perusahaan diperlukan untuk menguji kronologi dan duduk perkara secara berimbang. Begitu pula, penjelasan Rayen Pono dapat membantu memperjelas dasar pencantuman namanya sebagai pencipta.
Hingga informasi dalam keterangan Badai dan kuasa hukumnya disampaikan, belum tersedia penjelasan pihak label. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Badai Dorong Perlindungan Pencipta Lagu
Badai menegaskan langkah hukum tersebut tidak semata-mata bertujuan memperjuangkan kepentingan pribadinya. Ia ingin persoalan ini menjadi pengingat bagi industri musik tentang pentingnya menghormati hak pencipta.

Menurut dia, pencipta lagu berhak memperoleh pengakuan atas kontribusinya. Mereka juga berhak menuntut kejelasan mengenai pemanfaatan karya dan pembayaran royalti. Tanpa transparansi, pencipta berisiko kehilangan pengakuan maupun manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya.
Kasus ini sekaligus menguji akuntabilitas pengelolaan hak cipta di industri musik digital. Platform distribusi, label, penerbit musik, dan pemegang hak perlu memastikan informasi karya tetap akurat. Kesalahan pencatatan yang tidak segera diperbaiki dapat memicu sengketa berkepanjangan.
Kini, perhatian tertuju pada jawaban PT Halo Entertainment Indonesia terhadap somasi ketiga. Penyelesaian yang transparan dapat membantu menjernihkan persoalan kepemilikan dan pembayaran royalti. Jika tuntutan tidak menemukan titik temu, para pihak dapat mempertimbangkan mekanisme hukum sesuai ketentuan.
Perkara ini mengingatkan industri musik bahwa popularitas lagu tidak boleh mengaburkan hak penciptanya. Pengakuan atas karya bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan kekayaan intelektual. Kepastian hukum dan transparansi menjadi kunci agar sengketa serupa tidak terus berulang.



