Pemkab Pasaman Barat Evaluasi Distribusi BBM Subsidi, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

PASAMAN BARAT, InfoAktual.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui evaluasi penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026. Dalam evaluasi tersebut, seluruh pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pasaman Barat diminta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.

Evaluasi yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (26/10/2026), tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Mewakili Bupati Pasaman Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasbar, Afrizal, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Satgas BBM, kepolisian, dan pengelola SPBU.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi sekaligus memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

“SPBU diminta memasang informasi di lokasi yang mudah terlihat, memeriksa batas pengisian, kode QR, jenis kendaraan, serta dokumentasi. Pengawasan dan sosialisasi penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” ujar Afrizal.

Ia menegaskan, kesesuaian kode QR dengan kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus menjadi perhatian utama petugas SPBU dalam proses pengisian BBM bersubsidi.

Afrizal juga menjelaskan, kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan telah melakukan pengisian BBM bersubsidi pada hari yang sama. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang di SPBU lain di wilayah Pasaman Barat pada hari yang sama.

Selain itu, kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 8 ton, kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam, serta kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Jenis BBM yang dapat digunakan antara lain Dexlite, Pertamina Dex, maupun BBM Industri Pertamina sesuai peruntukannya.

Meski aturan telah diberlakukan, Afrizal mengakui penerapan SE Bupati, khususnya terkait larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pengangkut hasil industri, masih belum berjalan maksimal.

Pasalnya, masih ditemukan kendaraan roda enam dengan kapasitas di atas 8 ton yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU wilayah Pasaman Barat.

“Kami berharap sinergi pemerintah daerah melalui Satgas BBM dan pemilik SPBU terus diperkuat. Kepatuhan harus ditingkatkan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam evaluasi tersebut, peserta juga membahas sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari penertiban pelanggaran distribusi BBM bersubsidi hingga kemacetan akibat antrean kendaraan pada pagi hari.

Pemkab Pasaman Barat berharap komitmen bersama tersebut dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan seluruh SPBU terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga penyaluran BBM bersubsidi berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya.

(Sandra)