Jakarta (Infoaktual.co.id) — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta personel kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal penyampaian aspirasi. Polri juga akan mengutamakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Suyudi menyampaikan arahan tersebut di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menegaskan, kepolisian tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Suyudi dalam keterangannya.
Menurut dia, pengamanan aksi harus tetap menghormati hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Kepolisian juga perlu menjaga situasi agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Suyudi meminta masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Ia mengingatkan peserta aksi agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” kata Suyudi.
Kapolri Utamakan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi
Suyudi menjelaskan, Polri mengedepankan pencegahan dalam menjalankan tugas pengamanan. Personel kepolisian harus mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif saat menghadapi peserta aksi.
Langkah preventif bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan sejak awal. Pendekatan tersebut juga membantu petugas menjaga situasi tetap kondusif.
Polri tetap menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun, kepolisian mengimbau peserta aksi menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Pengamanan juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat lain. Aktivitas warga, termasuk perjalanan dan penggunaan fasilitas umum, harus tetap mendapat perhatian.
Karena itu, peserta aksi diharapkan menghormati hak pengguna jalan. Masyarakat juga perlu menghindari tindakan yang menghambat aktivitas publik secara berlebihan.
Kapolri menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Menurut arahan tersebut, ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian.
UU Nomor 9 Tahun 1998 Mengatur Kebebasan Berpendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Ketentuan ini menjadi landasan pelaksanaan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Namun, undang-undang tersebut juga mengatur tanggung jawab warga negara. Pasal 6 memuat kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Warga juga wajib menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kebebasan berpendapat tetap memperhatikan kepentingan bersama.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam menjaga keseimbangan hak masyarakat. Aparat perlu melindungi kebebasan berpendapat sekaligus memelihara keamanan publik.
Penyampaian aspirasi secara damai memungkinkan masyarakat menyuarakan tuntutannya tanpa mengabaikan hak warga lain. Karena itu, seluruh pihak perlu memahami hak dan tanggung jawabnya.
Polri Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi
Polri mengimbau masyarakat menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung. Peserta aksi diminta menghormati pengguna jalan dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Warga perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Informasi yang belum terverifikasi berpotensi memicu kesalahpahaman. Karena itu, masyarakat perlu mengutamakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, petugas di lapangan perlu menjalankan tugas secara profesional. Pendekatan persuasif dapat membantu mencegah ketegangan selama kegiatan berlangsung.
Komunikasi yang baik antara petugas dan peserta aksi juga penting. Langkah tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan tanpa memperbesar potensi konflik.
Pengamanan Aksi Membutuhkan Peran Masyarakat
Polri berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum. Pendekatan humanis menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Suyudi menegaskan pengamanan tetap berlangsung di seluruh wilayah Indonesia. Personel kepolisian menjalankan tugas dengan mengutamakan pencegahan dan penghormatan terhadap aspirasi warga.
Masyarakat diharapkan menyampaikan pendapat secara tertib dan bertanggung jawab. Peserta aksi juga perlu menghindari kekerasan serta tindakan yang merugikan orang lain.
Kerja sama masyarakat dan aparat diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan publik.
Penyampaian aspirasi yang damai menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan terbuka bagi masyarakat.



