IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK

Pemotongan honor Hakim Agung
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Indonesia Police Watch (IPW) resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pemotongan honor penanganan perkara (HPP) hakim agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2024).

Laporan ini menyoroti dugaan pemotongan honor hakim agung yang mencapai 25,95 persen dari honor yang seharusnya diterima oleh para hakim agung.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa pemotongan honor hakim agung ini sangat mencurigakan dan perlu diselidiki lebih lanjut oleh KPK.

“Dari 100 persen honor yang seharusnya diterima hakim agung, hanya 60 persen yang benar-benar diterima. Sementara 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti asisten dan panitera. Namun, 25,95 persen sisanya hilang tanpa kejelasan,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sugeng menegaskan, pemotongan honor ini diduga dilakukan dengan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung (MA).

“Kami menduga pemotongan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari pimpinan MA. Oleh karena itu, kami meminta KPK untuk menyelidikinya lebih dalam,” tambah Sugeng.

Bukti pelaporan ke KPK Dalam laporannya, IPW membawa sejumlah bukti, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim agung.

Bukti lainnya adalah surat internal dari Sekretariat Jenderal MA yang merinci distribusi honor yang diterima hakim agung dan staf pendukung.

Menurut Sugeng, IPW juga memperoleh informasi bahwa sebagian hakim agung menolak pemotongan honor ini. Namun, mereka diduga mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pemotongan tersebut.

“Hakim agung diminta membuat surat pernyataan di atas materai, menyatakan setuju untuk dipotong honor HPP mereka,” jelasnya.

Tanggapan MA Menanggapi laporan ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, yang juga Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, membantah tudingan IPW terkait pemotongan honor hakim agung tersebut. Menurutnya, tidak ada pemotongan paksa honor penanganan perkara.

“Faktanya, para hakim agung sepakat menyerahkan 40 persen dari hak HPP mereka secara sukarela,” tegas Suharto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Suharto menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pimpinan MA terkait pembagian honor tersebut.

“Tidak ada praktik pemotongan honor hakim agung yang dilakukan secara paksa oleh pimpinan MA. Semua dilakukan atas kesepakatan bersama,” tukasnya.

Pewarta: Bambang MD