Kasus Korupsi PT Duta Palma: Kejaksaan Agung Sita 450 Miliar dari PT Asset Pasific

Kejaksaan Agung
Konferensi Pers Penkum Kejagung kasus TPPU PT Duta Palma Group

Jakarta
InfoAktual.co.id

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhasil menyita uang sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi pada usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024, serta telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi, yang telah terbukti melakukan korupsi terkait penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

 

Uang hasil korupsi tersebut disamarkan melalui PT Asset Pasific yang bergerak di bidang properti. Selain PT Asset Pasific, lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. PT Palma Satu
  2. PT Panca Agro Lestari
  3. PT Seberida Subur
  4. PT Banyu Bening Utama
  5. PT Kencana Amal Tani

Penyidik juga menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Perusahaan-perusahaan ini diduga mengelola perkebunan sawit di lahan yang berada di kawasan hutan secara ilegal.

Uang hasil kejahatan dari pengelolaan lahan sawit ilegal ini dialihkan melalui PT Darmex Plantations dan kemudian disamarkan kepada PT Asset Pasific. Uang sebesar Rp 450 miliar yang diperoleh secara melawan hukum ini disita oleh penyidik sebagai barang bukti.