Kejagung Sita 372 Miliar Uang Tunai dari Hasil Penggeledahan Menara Palma

Jampidsus Kejaksaan Agung RI menyita uang tunai senilai Rp. 372 Miliar dari Hasil Penggeledahan Menara Palma
Jampidsus Kejaksaan Agung RI menyita uang tunai senilai Rp. 372 Miliar dari Hasil Penggeledahan Menara Palma

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi perusahaan kelapa sawit Duta Palma Group.

Penggeledahan ini berlangsung di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan, yaitu Menara Palma dan Kantor PT Asset Pacific, anak perusahaan yang mengelola Menara Palma.

Pada Selasa (1/10/2024), Tim Penyidik menggeledah Menara Palma di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 9 koper berisi uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura yang tersimpan di dalam brankas di basement lantai 1.

Total uang yang ditemukan adalah Rp 63,7 miliar, yang terdiri dari:

  • Rp 40 miliar uang tunai rupiah.
  • SGD 2 juta (Dolar Singapura), setara dengan Rp 23,7 miliar.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan TPPU terkait kasus korupsi Duta Palma Group, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini melibatkan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi yang diduga digunakan untuk mencuci uang.

Uang tunai senilai Rp. 372 Miliar yang disita Jampidsus Kejaksaan Agung RI dari Hasil Penggeledahan Menara Palma
Uang tunai senilai Rp. 372 Miliar yang disita Jampidsus Kejaksaan Agung RI dari Hasil Penggeledahan Menara Palma

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan, Rabu (2/10/2024) di Kantor PT Asset Pacific yang terletak di Gedung Palma Tower, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan ini, ditemukan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar singapura, yen, dan dolar AS yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet.