Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Dari Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejati Sumsel menyita uang Rp506 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Kejati Sumsel menyita uang Rp506 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.

Sumatera Selatan, InfoAktual.co.id – Penyitaan uang Rp506 miliar dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik negara.

Penyitaan uang tunai pecahan Rp100.000 itu diumumkan saat konferensi pers yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari.

Aspidsus menyampaikan bahwa uang Rp506.150.000.000 tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Meski uang tersebut telah disita, penyidik Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Hari ini, kami menyita uang tunai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian pinjaman bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Adhryansah.

Kejati Sumsel Blokir Aset Tambahan Rp400 Miliar

Selain menyita uang tunai, tim penyidik juga telah memblokir sejumlah aset yang bernilai sekitar Rp400 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang mengalami potensi kerugian dalam kasus tersebut.

“Penyitaan dan pemblokiran ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang kami prioritaskan,” terang Adhryansah.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Menurut estimasi Kejati Sumsel, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan uang dan pemblokiran aset, nilai penyelamatan keuangan negara diperkirakan mendekati jumlah kerugian tersebut.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami alat bukti yang ada untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya. (Red)