DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima laporan dari kuasa hukum seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Palembang.
Fajar Budiman, S.H., kuasa hukum Disky Zulkarnain, melaporkan dugaan pelanggaran hak konsumen setelah kliennya kehilangan dana sebesar Rp402 juta dari rekening tabungan BRI miliknya.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2024, ketika Disky Zulkarnain memeriksa mutasi rekeningnya dan menemukan riwayat transaksi mencurigakan.
“Transaksi itu tidak pernah dilakukan oleh klien kami, tetapi saldo rekeningnya berkurang drastis,” ujar Fajar Budiman.
Beberapa nama penerima transfer ditemukan dalam mutasi, namun korban mengaku tidak mengenal mereka.
Fajar Budiman melanjutkan, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti penting dalam laporan, termasuk kronologi lengkap kejadian, bukti transaksi keuangan, dan tanggapan resmi dari BRI terkait pengaduan sebelumnya.
Bukti pengaduan konsumen ini telah terdaftar dengan nomor laporan 0010/TLPK-OI/K.3/01/2025.
Menurut Fajar, BRI telah memberikan tanggapan resmi tertanggal 29 November 2024, namun isinya dianggap belum memberikan solusi yang memuaskan.
“Tanggapan dari pihak BRI cenderung menyalahkan konsumen, tanpa penjelasan bagaimana transaksi yang tidak sah itu bisa terjadi,” tegas Fajar.
Fajar menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini lebih lanjut jika tidak ada itikad baik dari BRI untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kami berharap BPKN dapat menindaklanjuti laporan ini agar hak-hak konsumen terlindungi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.