Audiensi II PT PMS dan Masyarakat Ulu Sontang Digelar di DPRD Pasaman Barat

Pasaman Barat,InfoAktual.co.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar audiensi kedua antara PT Pasaman Marama Sejahtera (PT PMS) dengan masyarakat Ulu Sontang (5/2/2026). Audiensi tersebut membahas sengketa tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang yang berada di dalam areal inti perkebunan kelapa sawit PT PMS.

Rapat audiensi berlangsung di DPRD Pasaman Barat dan dipimpin oleh Pimpinan Komisi I DPRD Pasaman Barat, Netra Ekawati, ST, M.Si, didampingi anggota Komisi I. Turut hadir Asisten I Setda Pasaman Barat, Camat Sungai Aur, perwakilan Bosa Sontang, pimpinan dan perwakilan PT PMS, serta perwakilan masyarakat Ulu Sontang.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat Ulu Sontang kembali menegaskan tuntutan pengembalian hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang yang saat ini berada di dalam lahan inti perkebunan PT PMS. Masyarakat juga menyampaikan berbagai bukti kepemilikan tanah, termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 1960, yang dinilai terbit jauh sebelum keberadaan PT PMS.

Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra, menyampaikan bahwa tanah perkampungan dan perbanjaran tersebut merupakan hak turun-temurun masyarakat adat Ulu Sontang. Ia meminta agar lahan tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Ulu Sontang, Syamsir Alam, yang menegaskan bahwa areal inti perkebunan sawit PT PMS yang saat ini sedang dilakukan replanting berada di atas tanah perkampungan Ulu Sontang. Ia juga memperlihatkan sertifikat tanah tahun 1960 sebagai bukti sah kepemilikan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Bosa Sontang, Safrudin, menyatakan bahwa para bosa tidak pernah memberikan persetujuan maupun melakukan pelepasan hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).

Menanggapi tuntutan masyarakat, pihak PT PMS menyampaikan bahwa HGU perusahaan masih berlaku sekitar ±8 tahun ke depan. Namun demikian, pihak perusahaan menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU tersebut. Pihak PT PMS juga menyampaikan bahwa proses pengukuran ulang membutuhkan biaya yang cukup besar dan menyatakan belum mampu menanggung biaya tersebut, sehingga meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk memfasilitasi pengukuran ulang. Selain itu, PT PMS meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan masyarakat kepada manajemen perusahaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda Pasaman Barat menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan akan lebih mudah dicapai melalui proses negosiasi. Ia menilai persoalan serupa kerap terjadi di Pasaman Barat dan apabila masing-masing pihak bersikap keras dengan bukti yang dimiliki, maka penyelesaian akan sulit tercapai.

Sementara itu, Komisi I DPRD Pasaman Barat menegaskan agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan meminta agar hak-hak masyarakat Ulu Sontang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup audiensi, masyarakat Ulu Sontang yang terdiri dari penghulu, ninik mamak, perwakilan bosa sontang, kelompok tani, dan warga kembali menegaskan permintaan agar hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang dapat dikembalikan kepada masyarakat.(Sandra)