Lahat – Sumsel
infoaktual.com
Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Lahat (AMPKL) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat, Msr,serta dua bawahannya, Lf dan AF, terkait pengelolaan tambang milik PT Bukit Asam (PT BA) pada tahun 2010.
Kasus yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini kembali mencuat setelah AMPKL mencium adanya indikasi manipulasi dalam penerbitan izin tambang. Mereka mengungkapkan adanya dua peta koordinat yang berbeda untuk wilayah yang sama, yang mengarah pada dugaan kecurangan yang merugikan negara sebesar Rp. 555 miliar.
Dodo Arman, koordinator AMPKL, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumsel pada 28 Agustus 2024.
“Kami mendesak agar mantan Bupati Lahat, yang menjabat dari tahun 2008 hingga 2018, juga diperiksa karena diduga turut bertanggung jawab atas kasus ini,” tegas Dodo dilesehan Bu Is kepada Awak media Sabtu (24/08/2024)
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) No: 502/15/63/KEP/Pertamben/2010 tentang penyesuaian dan penciutan wilayah kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). SK tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi koordinat wilayah tambang, yang pada akhirnya menimbulkan Kerugian Negara dalam jumlah besar.
Dodo mengatakan, demonstrasi yang akan digelar pada 28 Agustus 2024 di Kejaksaan Tinggi Sumsel diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat penuntasan kasus yang telah lama mengendap ini.
Suami Tersangka Sebut Banyak Kejanggalan
Abi Simamora, suami dari Lf, salah satu tersangka dalam kasus ini, menyatakan bahwa istrinya dijadikan kambing hitam. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah ditandatangani oleh Siti Zaleha, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan pertambangan, sebelum Lefi menggantikannya.
“Saya meminta agar Siti Zaleha dan Bupati Lahat periode 2008-2018 juga diperiksa, karena mereka yang berwenang pada saat itu. Istri saya (Lefi) hanya menggantikan posisi tersebut setelah masalah pada IUP muncul,” ujar Abi dengan penuh emosi.
Dalam permasalahan ini, AMPKL berharap agar Kejati Sumsel tidak hanya memeriksa para pejabat rendah, tetapi juga memanggil dan mengusut tuntas pihak- pihak yang berada di pucuk pimpinan pada saat kasus ini terjadi.
Sementara itu terkait permasalahan ini, media ini pernah mencoba konfirmasi kepada eks Bupati Kabupaten Lahat AW di nomor +62 821-86*1-96** untuk meminta tanggapannya, Minggu (11/08/2024). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon.
Laporan: Nita