Jakarta (Infoaktual.co.id) — Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Jaringan tersebut terhubung dengan operasional perjudian online di Kamboja. Polisi menangkap 23 tersangka dari dua kasus tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai dan berbagai barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan komitmen pemberantasan judi online. Menurut Trunoyudo, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap praktik perjudian online. “Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah,” kata Trunoyudo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen memberantas perjudian di Indonesia. Kapolri juga meminta seluruh jajaran mengungkap praktik judi online. Polri melihat pelaku terus mengembangkan modus dengan memanfaatkan sistem pembayaran. “Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini,” ujarnya.
Jaringan Judi Online Gunakan Deposit Pulsa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus pertama. Penyidik awalnya menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas judi online. Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan bersama jajaran Polda. Kasus pertama melibatkan situs judi online bernama Ujangbet. Jaringan tersebut menggunakan pulsa sebagai metode deposit perjudian. Polisi melakukan penindakan serentak pada tujuh lokasi berbeda. Lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.

Penyidik menangkap sembilan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menyita 28 telepon seluler dan empat laptop. Penyidik juga menemukan 34 buku tabungan dan 34 kartu ATM. Polisi turut menyita uang berbagai mata uang asing dari para tersangka. Penyidik juga mengamankan enam perhiasan emas dan perak. Selain itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar. Wira mengatakan server Ujangbet berada di Kamboja.
Jaringan Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk deposit. Pemain kemudian mengirim pulsa ke nomor yang tersedia dalam situs. Admin di Kamboja kemudian mengumpulkan pulsa tersebut. Jaringan itu lalu mengubah pulsa menjadi uang rupiah. Proses tersebut melibatkan agen dan distributor pulsa di Indonesia. Jaringan tersebut beroperasi di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Pelaku kemudian menjual pulsa kepada agen dan toko pulsa. Modus tersebut diduga bertujuan menyamarkan hasil perjudian online.
Transaksi Judi Online Capai Rp890 Miliar
Penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut membantu penyidik menelusuri aliran transaksi jaringan tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar. Transaksi tersebut berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026. “Transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” kata Wira.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka bertugas menyediakan rekening dan mengendalikan rekening penampung. Sebagian tersangka mengelola transfer pulsa dan nomor telepon. Pelaku lainnya berperan sebagai agen serta penampung pembelian pulsa. Polisi masih mendalami struktur jaringan dan aliran dana tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan aset hasil tindak pidana.
Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Tangerang
Kasus kedua melibatkan jaringan judi online yang beroperasi di Tangerang.Satresmob Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka dalam kasus tersebut. Polisi melakukan penindakan pada tiga lokasi di wilayah Tangerang. Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan. Polisi menangkap empat tersangka di lokasi tersebut. Mereka berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara.

Polisi menangkap empat tersangka yang bekerja sebagai customer service. Lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan. Polisi menangkap enam tersangka dalam penggerebekan lokasi tersebut. Mereka bertugas sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online. Dari tiga lokasi itu, polisi menyita 46 telepon seluler. Penyidik juga mengamankan dua laptop dan dua buku tabungan. Polisi turut menyita 45 kartu ATM dan enam unit komputer. Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp100 juta. Selain itu, polisi menyita sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas.
Omzet Judi Online Capai Rp2 Miliar per Bulan
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas penawaran judi online di wilayah Tangerang. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi. Polisi akhirnya melakukan penindakan pada 31 Juli 2026. Penindakan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Para tersangka mengelola sejumlah situs judi online. Situs tersebut antara lain Desa, Nonstop, Badut, dan Tawaslot. Ada pula situs Miabislot, Doremi, Tobrut, dan Miagacor. Situs lainnya bernama Top Global.
Menurut Wira, jaringan tersebut memiliki kantor operasional di Kamboja. Kantor itu mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator. Polisi memperkirakan jaringan tersebut memperoleh omzet miliaran rupiah. “Omzet perjudian ini antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar per bulan,” ujar Wira.
Polisi Blokir Situs Judi Online
Bareskrim Polri kemudian memblokir sejumlah situs judi online tersebut. Polisi melakukan pemblokiran melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aset hasil perjudian. Polisi menjerat para tersangka menggunakan ketentuan pidana yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menjelaskan modus Ujangbet.

Pemain cukup mengirim pulsa ke nomor yang tercantum dalam situs. Pulsa tersebut kemudian dikonversi menjadi koin permainan. “Setelah masuk, pemain akan mendapatkan koin,” kata Dony.
“Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online,” ujarnya.
Polri menilai modus tersebut perlu mendapat perhatian masyarakat. Sebab, metode deposit pulsa membuat akses perjudian semakin mudah. Modus itu juga berpotensi menjangkau anak-anak dan pelajar. Trunoyudo meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler. “Menjaga anak-anak kita dan lingkungan kita menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Polri memastikan penindakan terhadap jaringan judi online akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak orang tua mengawasi penggunaan ponsel dan pulsa anak. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi untuk perjudian online.



