Jakarta (Infoaktual.co.id) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka persoalan pertanahan. Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Bogor.
KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Perkara itu menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pengusutan tersebut kini memunculkan desakan untuk memperluas pemeriksaan. Charlie Chandra meminta KPK menelusuri persoalan tanah di kawasan PIK 2. Ia menyoroti administrasi pertanahan atas Sertifikat Hak Milik atau SHM Nomor 5/Lemo. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 87.100 meter persegi.

Menurut Charlie, sertifikat itu pernah tercatat atas nama Sumita Chandra. Sumita merupakan ayah Charlie Chandra, berdasarkan keterangan yang disampaikannya.
Namun, status tanah tersebut memiliki sejarah hukum yang panjang. Dokumen dan putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut. Sejumlah putusan perdata disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Di antaranya Putusan PT Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg. Selain itu, terdapat Putusan Kasasi Nomor 3306 K/Pdt/2000. Ada pula Putusan Peninjauan Kembali Nomor 250 PK/Pdt/2004. Dokumen terkait putusan tersebut juga tercantum dalam arsip perkara yang dipublikasikan Charlie.
BPN Membatalkan Pencatatan
Persoalan kembali mencuat pada 2023. Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan keputusan terkait SHM Nomor 5/Lemo.
Keputusan tersebut bernomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023. Isinya membatalkan pencatatan peralihan hak atas sertifikat tersebut. Dokumen perkara menyebut pembatalan dilakukan karena dugaan cacat administrasi. Dokumen itu juga menyebut adanya dugaan cacat yuridis.
Charlie mempersoalkan perubahan sikap administrasi pertanahan tersebut. Ia menilai proses tersebut membutuhkan pemeriksaan independen. Sorotan terutama diarahkan terhadap rangkaian keputusan sebelum pembatalan. Termasuk proses koordinasi antarpejabat pertanahan.
Menurut keterangannya, terjadi perbedaan pandangan dalam proses administrasi tersebut. Ia menyebut adanya gelar perkara pada 2020. Kala itu, menurut Charlie, pembatalan belum memiliki alasan yang cukup. Putusan perdata menjadi salah satu dasar pertimbangannya.
Namun, situasi berubah dalam rapat koordinasi pada Februari 2023. Rapat tersebut disebut berlangsung setelah pergantian pejabat terkait. Charlie menyebut rapat itu menghasilkan kesimpulan berbeda. Kanwil BPN Banten dinilai dapat membatalkan pencatatan tersebut.
SHGB Baru Terbit Setelah Pembatalan
Persoalan kemudian memasuki tahap berikutnya. SHGB Nomor 502/Lemo disebut diterbitkan atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. PT MBM disebut berkaitan dengan kelompok usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Dokumen perkara juga menyebut keberadaan SHGB Nomor 502/Lemo.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Charlie. Sebab, penerbitan hak baru terjadi setelah keputusan pembatalan administrasi. Ia juga menyoroti dokumen jaminan yang diterbitkan pihak swasta. Surat tersebut bertanggal 21 Februari 2023.
Dokumen itu disebut ditandatangani Nono Sampono sebagai Direktur Utama PT MBM.
Isinya berkaitan dengan jaminan atas konsekuensi proses pembatalan.
Surat tersebut terbit sebelum keputusan BPN pada Maret 2023. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang diminta Charlie. Ia meminta KPK tidak hanya memeriksa hasil akhir administrasi pertanahan. Menurut dia, seluruh rantai proses perlu diuji secara hukum.
Minta KPK Periksa dari Hulu
Desakan itu muncul ketika KPK sedang mengusut perkara HGB di Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan terkait pengurusan HGB. KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan berlanjut ke kantor perusahaan yang disebut dalam penyidikan.
Situasi itu membuat pengawasan terhadap administrasi pertanahan kembali menjadi sorotan. Transparansi menjadi penting ketika keputusan negara berdampak pada kepemilikan tanah. Charlie mengatakan permintaannya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen secara objektif.
“Saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo.”
Menurut Charlie, pemeriksaan perlu dimulai sejak pembatalan pencatatan. Pemeriksaan juga perlu mencakup surat jaminan pihak swasta. Penerbitan hak setelahnya juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Semua proses harus diuji berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
Janji Gelar Perkara Dipertanyakan
Charlie menyebut persoalan tersebut pernah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN. Penyampaian itu dilakukan pada 2025. Menurut dia, saat itu terdapat janji untuk melakukan gelar perkara. Namun, hingga September 2026, agenda tersebut belum terealisasi.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian sengketa administrasi. Apalagi, persoalan menyangkut tanah dengan luas mencapai 8,7 hektare. Dalam perspektif hukum administrasi, setiap keputusan pejabat harus memiliki dasar kewenangan. Prosedur penerbitannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
9Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, aparat dapat menelusurinya. Begitu pula apabila ditemukan indikasi suap atau gratifikasi.
Charlie meminta pemeriksaan dilakukan tanpa mengabaikan hak semua pihak. Ia juga menekankan pentingnya membuka seluruh dokumen terkait. “Ini bukan tuduhan, melainkan upaya mendorong transparansi penegakan hukum,” katanya.
Sengketa SHM Nomor 5/Lemo sendiri memiliki riwayat hukum yang kompleks. Putusan pengadilan, keputusan BPN, dan penerbitan SHGB menjadi rangkaian penting.
Karena itu, pembuktian tidak cukup bertumpu pada satu dokumen. Setiap keputusan harus diuji berdasarkan kronologi dan kewenangan penerbitnya.
KPK kini tengah menangani perkara dugaan korupsi HGB di Bogor. Apakah perkara lain memiliki keterkaitan, masih membutuhkan pembuktian.
Dengan demikian, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebelum penyelidikan dilakukan. **Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak.**



