Dugaan Kriminalisasi Istri Alpriado Osmond dalam Konflik KDRT, Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Dipertanyakan

Tangerang(Infoaktual.co.id)- Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan menuai sorotan. Perkara tersebut sedang bergulir di Polres Metro Tangerang Kota. Peristiwa tersebut diawali konflik rumah tangga yang dialami oleh Alpriado Osmond dan Istrinya.

Alpriado Osmond diduga sengaja merekayasa kasus hukum untuk menjebak istrinya sendiri. Alpriado Osmond diduga telah menyusun skenario dengan memanfaatkan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama yuni asih untuk membuat laporan polisi palsu.

Perkara tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga antara Alpriado Osmond dan istrinya yang kini disebut sedang menjalani proses perceraian. Pihak terlapor yang dalam kasus ini adalah istri Alpriado Osmond membantah tuduhan penganiayaan yang diarahkan kepadanya.

Perkara tersebut kini mendapat perhatian setelah kuasa hukum istri Alpriado Osmond mempertanyakan proses penangan laporan yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama yuni asih.

Friska Gultom,S.H selaku kuasa hukum terlapor yang berinisial C menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Friska menduga perkara pidana tersebut berkaitan dengan konflik perebutan anak. Dugaan itu semakin dipersoalkan karena anak disebut berada di lokasi kejadian. Anak tersebut kemudian disebut memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangan itu menjadi salah satu dasar kuasa hukum mempertanyakan konstruksi perkara.

Menurut Friska, anak berinisial JAS membantah adanya penganiayaan. JAS disebut menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan tersebut. Keterangan tersebut dinilai penting dalam menguji laporan yang dibuat Yuni Asih. Yuni Asih merupakan asisten rumah tangga yang melaporkan dugaan penganiayaan. Kuasa hukum menyebut Yuni Asih menuduh kliennya melakukan penganiayaan. Tuduhan tersebut kemudian berimplikasi terhadap posisi hukum sang ibu. Persoalan semakin rumit karena peristiwa itu berkaitan dengan pengambilan anak. Sang ibu disebut hendak menjemput anaknya di sekolah.

Namun, menurut versi kuasa hukum, terjadi persoalan saat proses penjemputan. ART tersebut diduga menghalangi sang ibu membawa anaknya. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap Yuni Asih. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum perkara tersebut.

Kesaksian Anak Dipersoalkan

Keterangan anak menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menilai keterangan itu semestinya diperiksa secara objektif. Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya perbedaan antara laporan dan fakta lapangan. Perbedaan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui mekanisme penyidikan. “Tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” kata Friska Gultom.

Menurut Friska, anak tersebut berada langsung di lokasi kejadian. Karena itu, keterangannya dianggap relevan untuk menguji kronologi. Namun, pihak kuasa hukum menilai keterangan tersebut belum mendapatkan perhatian proporsional. Mereka mempertanyakan alasan penyidik tetap melanjutkan proses perkara. Pertanyaan tersebut menyentuh prinsip objektivitas dalam penegakan hukum. Penyidik memiliki kewajiban memeriksa perkara berdasarkan bukti.

Penegakan hukum juga harus menghindari kesimpulan sebelum seluruh fakta teruji. Apalagi perkara tersebut berkaitan dengan konflik keluarga dan kepentingan anak.

Dugaan Rekayasa Harus Dibuktikan

Kuasa hukum menduga laporan terhadap kliennya berkaitan dengan konflik rumah tangga. Mereka juga menduga adanya upaya memisahkan ibu dari anaknya. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Aparat penegak hukum perlu menguji setiap keterangan dengan bukti pendukung. Tidak cukup hanya mengandalkan satu laporan untuk membangun konstruksi perkara. Penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh. Termasuk memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas juga dapat menjadi bukti penting apabila tersedia.

Selain itu, pemeriksaan medis terhadap pihak yang mengaku mengalami kekerasan perlu diuji. Bukti tersebut harus memiliki keterkaitan dengan waktu dan tempat kejadian. Langkah tersebut penting untuk memastikan perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi. Proses hukum harus berangkat dari bukti yang sah dan relevan.

ART Dilaporkan Balik

Di tengah proses tersebut, Yuni Asih juga dilaporkan kepada kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak anak. Kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan menghalangi anak. Mereka juga menyebut adanya dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan balik tersebut menunjukkan perkara semakin berkembang. Konflik keluarga kini beririsan dengan proses pidana dan perlindungan anak. Karena itu, aparat perlu memastikan setiap laporan diproses secara berimbang. Tidak boleh terdapat kesan bahwa satu pihak memperoleh perlakuan istimewa. Kepolisian juga harus memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum. Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan penanganan perkara.

Desak Gelar Perkara Khusus

Friska menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus. Permohonan tersebut ditujukan untuk menguji kembali penanganan perkara. Pihaknya juga meminta perhatian Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka berharap institusi tersebut melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan.

Friska bahkan meminta pengawasan internal dan eksternal terhadap perkara tersebut. Permintaan itu diarahkan kepada Kapolri, Irwasum, dan Kompolnas. “Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” ujar Friska.

Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpuasan kuasa hukum terhadap proses penanganan perkara. Namun, penghentian penyidikan tetap harus berdasarkan alasan hukum. Penyidik memiliki kewenangan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan alat bukti. Setiap keputusan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ditemukan bukti cukup, perkara harus dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, perkara dapat dihentikan jika unsur pidananya tidak terpenuhi.

Transparansi Kepolisian Diuji

Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum. Kepolisian perlu menjelaskan dasar objektif setiap tindakan penyidikan. Penjelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi kriminalisasi. Terlebih, perkara tersebut berawal dari konflik keluarga. Publik juga perlu mendapatkan informasi yang proporsional. Namun, pemberitaan tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Dugaan laporan palsu juga harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri. Demikian pula dugaan rekayasa perkara yang diarahkan kepada Alpriado Osmond. Sampai seluruh proses pembuktian selesai, semua pihak tetap memiliki hak hukum. Kepolisian dituntut bekerja profesional, transparan, dan independen.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar konflik antara suami dan istri. Ada kepentingan anak yang harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat memenangkan konflik keluarga. Hukum justru harus menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran materiil.

Karena itu, pengawasan terhadap perkara tersebut menjadi penting. Bukan untuk menekan penyidik, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan semestinya.