Palembang
infoaktual.co.id
Untuk informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel senilai Rp.284.236.555.600,- dari berbagai perkara. Dan hal ini patut diapresiasi.
Aset tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum, kepada Pemerintah Provinsi Sumsel yang diterima langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H, M.S.E, yang dilaksanakan, Rabu (21/08/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH memaparkan adapun beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa:
1. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024, 1 (satu) buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ Yang di kuasai oleh Bpk Alex Noerdin. Taksiran Harga: +/- Rp. 1.650.000.000,-
2. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 96.821.000.000.
3. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000,-