Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Inkracht

IMG 20260422 WA0034

Pasaman, InfoAktual.co.id— Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu (22/4/2026), sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memerangi tindak kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Adapun rincian perkara yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara narkotika, yang meliputi 4 perkara ganja dan 24 perkara sabu-sabu. Selain itu, terdapat 16 perkara kejahatan terhadap harta benda dan orang, terdiri dari 7 perkara pencurian, 4 perkara kekerasan, dan 5 perkara pencabulan. Sementara 3 perkara lainnya meliputi tindak pidana di bidang pertambangan, perikanan, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, serta dihancurkan menggunakan mesin pemotong guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta menjadi bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pasaman Barat, sekaligus komitmen bersama dalam menciptakan daerah yang aman dan kondusif.(Sandra)