Ketua LSM WGAB Kritik Langkah Ahmad Rizali Laporkan Media Online

Ketua LSM WGAB Sumsel, D. Erwin Susanto

Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Ketua LSM WGAB Sumsel, D. Erwin Susanto, mengkritik tindakan Calon Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, yang melaporkan salahsatu media online ke Polres Muara Enim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Menurut Erwin, sebagai seorang ‘Public Figure’, Ahmad Rizali seharusnya lebih bijak dan jeli dalam menyikapi pemberitaan di media massa.

“Ini masalah kode etik, bukan pidana umum. Seharusnya Rizali lapor ke Dewan Pers, bukan ke polisi,” ujar Erwin saat memberikan keterangan pers, Jumat (20/09/2024).

Erwin menegaskan, dalam kasus pemberitaan yang merugikan seperti ini, mekanisme yang tepat adalah merujuk pada Undang-Undang Pers.

“UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan dan perubahannya maupun KUHP atau UU 1/2023, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali,” tegasnya.

Erwin juga mengutip SKB Pedoman Implementasi UU ITE angka 3 huruf L, yang menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan pers harus diselesaikan sesuai UU 40/1999 tentang pers, bukan hukum pidana umum.

“Penyelesaian sengketa terkait pemberitaan pers tidak boleh menggunakan UU ITE maupun KUHP sebagai dasar hukum. Ini harus mengacu pada UU Pers, bukan lex generali,” imbuh Erwin.

Meskipun mengkritik Ahmad Rizali, Erwin juga menyesalkan tindakan pihak media online yang dilaporkan. Ia menilai media online tersebut bisa saja telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Sebelum menerbitkan berita, wartawan seharusnya menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Ini sudah diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Jika tidak melakukan klarifikasi bisa melanggar Kode Etik,” jelasnya.