Korlantas Polri Bongkar Modus Calo SIM, Brigjen Komarudin: Pemohon Wajib Hadir Langsung

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Komarudin, menyatakan seluruh proses penerbitan SIM wajib melalui prosedur resmi dengan kehadiran fisik pemohon, menyusul temuan sejumlah tawaran jasa pembuatan SIM instan melalui perantara dengan imbalan biaya tertentu.

“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” ujar Komarudin kepada wartawan.

Komarudin menjelaskan, sistem penerbitan SIM saat ini telah terintegrasi secara digital dan dapat dipantau setiap tahapannya. Kehadiran fisik pemohon menjadi syarat mutlak karena mencakup pengambilan data biometrik hingga uji praktik berkendara. Ia menegaskan, dokumen yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme ini berpotensi tidak tercatat dalam basis data kepemilikan SIM yang sah.

Ia meminta masyarakat tidak tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan proses dengan bayaran tertentu. Menurutnya, praktik semacam itu jelas-jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan pemohon sendiri.

“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tegas Komarudin.

Ia menambahkan, SIM yang diperoleh lewat jalur tidak resmi berisiko digugurkan keabsahannya sewaktu-waktu. Risiko ini bisa berdampak serius bagi pengendara, terutama saat menghadapi pemeriksaan di lapangan oleh petugas lalu lintas.

Selain menerbitkan peringatan, Korlantas Polri juga menyatakan komitmennya melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur penerbitan SIM di seluruh wilayah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum percaloan.

Komarudin berharap, dengan sistem yang makin transparan dan terpantau, masyarakat dapat lebih mudah memverifikasi status kepemilikan SIM melalui kanal resmi kepolisian, sekaligus mengurangi ruang gerak praktik percaloan di lapangan.