Lahan LP2B di Bali Diduga Jadi Tempat Usaha, Pengelola Klaim Izin Beres

Bali (Infoaktual.co.id) — Sebidang lahan yang disebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini dipakai untuk kegiatan usaha. Pemanfaatan itu memicu tanda tanya publik soal legalitasnya.

Pengelola mengklaim semua izin sudah diurus lewat Pemerintah Kabupaten. Mereka juga menyebut izin Air Bawah Tanah (ABT) telah dikantongi. Klaim itu belum diuji oleh otoritas mana pun.

Klaim Izin dan Bayang-bayang Oknum

Informasi yang dihimpun menyebut pengurusan izin ABT melibatkan seseorang berinisial atau bernama “Juli”. Sosok itu disebut-sebut punya kaitan dengan oknum di Polda Bali.

Informasi ini belum terverifikasi. Identitas, kapasitas, dan kewenangan orang tersebut dalam proses perizinan masih gelap. Publik berhak tahu apakah ia sekadar perantara atau punya peran lebih jauh.

Bila benar ada oknum aparat terlibat, persoalannya tak lagi administratif. Dugaan itu menyentuh integritas penegak hukum. Polda Bali perlu menjawabnya secara terbuka, bukan lewat bantahan normatif.

Status LP2B Bukan Perkara Sepele

Lahan LP2B tidak boleh diperlakukan seperti tanah biasa. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melarang alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan.

Undang-undang itu memberi pengecualian sangat terbatas. Alih fungsi hanya boleh untuk kepentingan umum, dengan syarat ketat dan lahan pengganti. Kegiatan usaha swasta jelas bukan kepentingan umum.

Pasal 72 undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Pelakunya terancam penjara dan denda. Pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi secara melawan hukum juga bisa dipidana.

Artinya, izin usaha saja tidak cukup. Ketentuan tata ruang dan status LP2B tetap harus dipenuhi. Izin yang terbit di atas lahan terlarang berpotensi cacat hukum.

Pakar hukum agraria dan tata ruang biasanya menegaskan prinsip serupa. Izin tidak bisa mengalahkan peruntukan lahan yang dilindungi undang-undang. Klaim pengelola karena itu patut diuji, bukan diterima begitu saja.

Air Bawah Tanah Juga Disorot

Persoalan tak berhenti di lahan. Pemakaian air bawah tanah punya aturan sendiri dan pengawasan ketat.

Pengambilan air tanah untuk usaha wajib berizin dari instansi berwenang. Pengusaha harus memenuhi kajian teknis dan membayar pajak. Pengambilan tanpa izin merusak cadangan air dan bisa dipidana.

Bali sudah lama menghadapi tekanan air tanah. Kawasan pertanian bergantung pada pasokan air yang sama. Eksploitasi tak terkendali mengancam sawah, subak, dan warga sekitar.

Karena itu, izin ABT yang disebut “sudah diurus” harus dibuka ke publik. Nomor izin, tanggal terbit, dan instansi penerbit perlu jelas.

Publik Menuntut Jawaban

Publik mempertanyakan tiga hal pokok. Pertama, apakah lahan itu benar berstatus LP2B. Kedua, atas dasar apa izin usaha terbit. Ketiga, bagaimana izin ABT diperoleh.

Pemkab setempat harus menjelaskan dasar penerbitan izin. Dinas yang menangani LP2B wajib menunjukkan peta dan penetapan lahan. Dinas terkait air tanah harus membuka dokumen izinnya.

Diamnya instansi memperkeruh keadaan. Ketertutupan membuka ruang spekulasi dan kecurigaan. Transparansi adalah satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemkab, instansi pengelola LP2B, maupun Polda Bali. Upaya konfirmasi masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara.

Pengawasan Tak Boleh Tumpul

Kasus ini menguji keseriusan pemerintah menjaga lahan pangan. Alih fungsi lahan di Bali berlangsung cepat dan sering lolos dari pengawasan. Sawah menyusut, sementara bangunan komersial terus bermunculan.

Aparat penegak hukum tak perlu menunggu laporan resmi. Dugaan pelanggaran undang-undang bisa langsung ditelusuri. Pemerintah daerah juga berwenang menghentikan kegiatan yang melanggar.

Warga dan pemerhati lingkungan dapat melapor ke dinas terkait atau aparat hukum. Pengawasan publik menjadi penyeimbang ketika pengawasan resmi lemah.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. Pengelola usaha, Pemkab, dan Polda Bali dipersilakan memberi klarifikasi. Berita ini akan diperbarui setelah ada keterangan resmi.