Jakarta (Infoaktual.co.id) — Pesta karaoke berujung maut bagi seorang mahasiswi berinisial S. Korban ditemukan meninggal di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi kini menetapkan rekan korban berinisial ID sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari ajakan karaoke di kawasan PIK 2. ID mengajak korban bersama rekannya berinisial ML ke tempat karaoke tersebut. Polisi menduga tersangka telah menyiapkan narkotika sebelum berangkat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan kronologi tersebut. Menurut dia, tersangka kemudian mengajak korban dan ML menuju toilet. “Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya ke toilet,” ujar Rahis, Kamis, 10 September 2026.
Di toilet tersebut, tersangka diduga membujuk korban mengonsumsi ekstasi.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
Namun, korban akhirnya mengonsumsi ekstasi setelah kembali dibujuk tersangka.
Polisi menyebut ID memberikan setengah butir ekstasi kepada korban. Pemberian itu berlangsung dua kali secara bertahap. Situasi tersebut memperlihatkan adanya dugaan pemberian narkotika kepada korban.
Setelah acara karaoke selesai, dugaan pemberian zat berbahaya kembali terjadi.
ID disebut memberikan dua butir obat keras Riklona kepada korban dan ML.
Selanjutnya, mereka menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Kondisi korban memburuk ketika tiba di hotel tersebut. Tubuh korban tampak lemas dan membutuhkan bantuan saat berjalan. Korban bahkan sempat terjatuh di depan lift hotel.
Pihak hotel kemudian membantu korban menggunakan kursi roda menuju kamar.
Situasi tersebut semestinya menjadi peringatan serius bagi orang-orang di sekitarnya. Namun, pertolongan medis tidak segera diberikan kepada korban.
Di dalam kamar, tersangka dan rekan-rekannya sempat memberikan susu.
Mereka juga memberikan minuman elektrolit kepada korban. Namun, korban hanya mampu meminumnya dalam jumlah sedikit.
Kondisi korban ternyata terus memburuk hingga keesokan harinya. Ironisnya, tersangka dan rekan-rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar. Mereka meninggalkan hotel untuk bekerja ketika korban masih dalam kondisi lemas.
Kematian korban baru diketahui setelah batas waktu check-out terlewati. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersebut.
Petugas kemudian menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Polisi menerima laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari kamar hotel.

Barang bukti itu antara lain pakaian dan sprei. Polisi juga menyita sisa minuman yang berada di kamar. Selain itu, penyidik menemukan 19 butir Riklona.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV turut menjadi barang bukti penyidikan.
Polisi juga memeriksa riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Bukti elektronik tersebut dapat memperkuat konstruksi perkara jika memenuhi ketentuan pembuktian.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ID positif mengandung sejumlah zat terlarang. Zat tersebut meliputi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara itu, hasil autopsi mengungkap penyebab kematian korban. Korban meninggal akibat intoksikasi atau keracunan zat amphetamine dan methamphetamine. Temuan autopsi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan sebab akibat.
Namun, pembuktian pidana tetap membutuhkan rangkaian alat bukti yang sah. Penyidik harus memastikan seluruh fakta memiliki keterkaitan secara hukum. Kasus tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai tindakan penyelamatan korban.
Korban diketahui menunjukkan kondisi fisik yang memburuk sebelum akhirnya meninggal. Keputusan meninggalkan korban sendirian patut menjadi perhatian penyidik.
Aspek tersebut penting untuk melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara objektif. Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada temuan narkotika.
Penyidik perlu mengurai peran setiap orang dalam peristiwa tersebut.
Polisi kini menjerat ID dengan ketentuan pidana narkotika. Tersangka dijerat Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur pemberian narkotika kepada orang lain.
Ancaman pidananya tergolong berat karena korban meninggal dunia. Ketentuan tersebut menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya konsumsi narkotika.
Terlebih, narkotika dikonsumsi bersamaan dengan obat keras tertentu.
Kombinasi zat tersebut dapat menimbulkan risiko fatal bagi tubuh.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap korban. Kondisi kritis seseorang tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa. Pertolongan medis dapat menjadi faktor penting dalam situasi kegawatdaruratan.
Kini, penyidik memiliki pekerjaan besar untuk menuntaskan perkara tersebut. Setiap bukti harus diuji untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tersangka. Keadilan bagi korban juga menuntut pengungkapan perkara secara transparan.
Sebab, kematian seorang mahasiswi tidak boleh berhenti sebagai catatan kriminal semata. Ada rangkaian keputusan manusia yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Polisi dituntut membongkar seluruh fakta tanpa menyisakan ruang bagi spekulasi.



