Tanjung Jabung Barat, Jambi
InfoAktual.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH., MH., resmi menyerahkan Penetapan Perwalian Anak kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Aula Panti Asuhan tersebut.
Permohonan perwalian anak atas nama NA diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal pada 30 September 2024.
Hak perwalian diberikan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah, yang telah terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dengan izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Radot Parulian, latar belakang pengajuan perwalian ini adalah kondisi anak NA yang masih di bawah umur dan sebatang kara. Kedua orang tuanya telah meninggal, dan NA tidak memiliki keluarga yang mampu merawatnya.
“Penetapan perwalian ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan,” kata Radot Parulian saat dihubungi.
Penetapan ini merupakan yang pertama kali di wilayah hukum Provinsi Jambi. Kajari berharap langkah ini dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang rentan.
Radot Parulian menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum di bidang keperdataan. Tujuannya adalah menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan publik.
“Kegiatan ini mendukung tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kajari.