Tiga Tersangka Korupsi BLUD RS Rupit Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Korupsi BLUD RS Rupit

Musi Rawas, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Tiga tersangka kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Musi Rawas Utara (RS Rupit) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Senin (23/9/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah Herlina binti Madri, Jeri Afrimando bin Ekman, dan Dian Winani binti Joko PW. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas untuk unit pelaksana teknis di daerah, seperti rumah sakit. Sayangnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum tersebut.

Kasus ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Polres Musi Rawas Utara, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah lama tidak ada pengungkapan kasus besar, kini tiga tersangka berhasil ditetapkan dalam kasus ini.

“Ya, benar. Berkas sudah lengkap dan hari ini, Senin 23 September, tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, SH., MH., saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Proses pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Musi Rawas Utara. Ketiga tersangka tampak tenang saat diantar ke Kejaksaan Negeri.

Meski begitu, harapan masyarakat Muratara, aktivis, dan media adalah agar ketiga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1.047.320.849,86 (satu miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat di Musi Rawas Utara.