Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan, Bupati dan Kadis Perindagkop Muratara Digugat

Muratara -SumSel
infoaktual.com.

Sebelumnya salah seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara- Sumatera Selatan, Evi Erlangga menganggap ada dugaan
Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan menghalang – halangi tugas jurnalis.

Sehingga perbuatan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kadis Perindagkop Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut digugat ke Aparat Penegak Hukum.

Evi Erlangga melalui Kuasa Hukumnya Dian Burlian,SH.MA mengatakan ada dugaan kuat Oknum Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dan Kadis Perindagkop Kabupaten Musi Rawas Utara sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 5 undang – udang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dan laporan ini masuk ke dalam rana persidangan dalam perkara no. 21/P.dt.G/2024/PN. Llg.

Penggugat adalah Evi Erlangga melalui kuasa hukumnya Dian Burlian,SH.MA, sedangkan Tergugat 1 Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Musi Rawas Utara, sedang Tergugat 2 adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.

Namun sayangnya pada sidang perdana hari ini dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Kota lubuk Linggau pihak Tergugat tidak bisa hadir tanpa diketahui alasannya, Kamis (22/08/2024)

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan sebagai mana yang sudah di jadwal sebelumnya, sehingga akhirnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada 12 September 2024 mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Dian Burlian,SH MA mengatakan sebelumnya Ia sangat berharap para tergugat bisa menghadiri persidangan hari ini, karena pihaknya sudah berupaya menunggu dari pagi hari hingga sore

Respon (1)

Komentar ditutup.