Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Novi, seorang janda dengan dua anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menerima vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Ia didakwa menyiram seorang pria berinisial AD dengan air keras.
AD adalah pria yang terus mengganggunya hingga memicu tindakan nekat dari Novi.
Kisah ini bermula saat Novi, warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, mendapat perhatian yang tidak diinginkannya dari AD, pria asal desa yang sama.
Menurut Dian Burlian, pengacara Novi, AD kerap mengganggu Novi selama sekitar enam bulan.
“AD ini sering sekali mengganggu. Sudah berulang kali Novi mencoba menghindar, tapi AD terus mencari perhatian,” ungkap Dian dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).
Selama berbulan-bulan, AD tidak hanya mengganggu secara verbal, tetapi juga melakukan tindakan yang membuat Novi merasa tidak nyaman dan terganggu.
“AD sampai mematikan lampu rumah Novi dan mencuri pakaian dalamnya untuk menarik perhatian. Tindakan ini sudah di luar batas kewajaran,” jelas Dian.
Merasa terganggu, Novi sempat melapor kepada kepala desa (Kades) setempat. Kepala desa pun memanggil AD dan berusaha menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.
“Keluarga AD juga sudah diimbau untuk menasihati AD, tapi mereka takut bertindak karena menganggap AD bisa berbuat lebih berbahaya,” tambahnya.
Sayangnya, gangguan dari AD semakin menjadi. Novi, yang merasa terdesak dan frustrasi, akhirnya melakukan tindakan nekat. Ia menyiramkan cairan yang mengandung air keras ke tubuh AD.