Jakarta Utara
InfoAktual.co.id
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPRD Jakarta diminta turun tangan pasca penggusuran 32 bangunan warga di Jalan Pluit Karang Karya, RT 22 RW 08 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (9/9) kemarin, menimbulkan pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Satpol PP Jakarta Utara melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha warga, tanpa solusi yang jelas,” kata juru bicara warga Darmansyah kepada media, Kamis (12/9/2024).
Ia menyayangkan hak asasi warga tidak dihormati, terlepas dari status legalitas bangunan.
“Meskipun ada pelanggaran administratif, tidak seharusnya hak-hak dasar, seperti hak atas tempat tinggal justru diabaikan,” ucapnya.
Sayangnya, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah terlihat tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Saya menyaksikan sendiri dampak penggusuran yang menyebabkan warga terlantar, tanpa tempat berlindung yang layak,” terang Darman.
Warga yang sudah menetap di sana selama 20 hingga 40 tahun, merasa diperlakukan tidak adil karena penggusuran dilakukan dalam waktu sangat singkat, hanya 1 bulan tanpa ada kompromi yang memadai.
Menurutnya, tindakan penggusuran ini, meskipun memiliki dasar hukum, harus dipertimbangkan kembali dari segi kemanusiaan.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak warga untuk hidup dengan layak,” tandas ia.
Sebab menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, dan mendapatkan tempat tinggal yang layak.