Penipuan Sertifikat Tanah, Oknum Anggota DPRD Magelang Disomasi LBH

infoaktual sumsel e00f6d0e 9a1f 48c3 8ea2 9ce728466568

Magelang, InfoAktual – Kasus penipuan sertifikat tanah senilai Rp30 juta diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Magelang periode 2019–2024. Korban bernama Heri Bawa Kurniawan (54), warga Dusun Kwancen, Bandongan, Magelang.

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2022. Saat itu, Heri menyerahkan uang muka Rp10 juta kepada Heri Suyitno, warga Dusun Losari, Pakis, yang juga anggota DPRD Kabupaten Magelang. Uang itu diberikan sebagai biaya pengurusan sertifikat tanah.

Namun, janji pembuatan sertifikat tak kunjung terwujud meski sudah hampir setahun berlalu. Pada 7 Juni 2023, korban kembali diminta Rp10 juta, dan sehari berikutnya diminta lagi Rp10 juta. Total uang yang diserahkan mencapai Rp30 juta.

“Sudah hampir dua tahun saya menunggu. Setelah saya cek ke BPN Kabupaten Magelang, ternyata tidak ada data sertifikat saya,” kata Heri dengan nada kecewa, Kamis (11/9/2025).

Oknum anggota DPRD Magelang diduga melakukan penipuan sertifikat tanah.
Oknum anggota DPRD Magelang diduga melakukan penipuan sertifikat tanah.

Penipuan Sertifikat Tanah Masuk Jalur Hukum

Merasa tertipu, pihak keluarga korban menggandeng LBH Panglima Magelang untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini dikuasakan penuh kepada Tofan Triadi, S.H., S.T., M.ISS., C.Me, Ketua LBH Panglima Magelang.

Sebagai langkah awal, LBH Panglima melayangkan somasi pertama kepada oknum anggota DPRD Magelang sebagai pihak terlapor. Menurut Tofan, kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan penipuan yang harus diproses hukum.

LBH Panglima Akan Seret Oknum Anggota DPRD Magelang ke Polda Jateng

Selain itu, Heri Suyitno disebut memberikan kepercayaan penyelesaian kasus kepada Adi Bowo (warga Tampingan, Tegalrejo) dan Ridwan Budiyarto (warga Muntilan). Namun, pada 10 September 2025 terjadi dugaan wanprestasi atas nota kesepahaman (MoU) pertanggungjawaban kasus tersebut.

Atas dasar itu, LBH Panglima memastikan akan melanjutkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. (Adi)