Tangerang (Infoaktual.co.id) — Polda Banten memeriksa sejumlah barang temuan dari perairan Selat Sunda. Barang itu ditemukan kapal KN SAR Tetuka pada Sabtu, 12 September 2026.
Lokasi penemuan berada di sebelah timur Pulau Rakata, Selat Sunda. Polisi kemudian menyerahkan barang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Banten. Langkah tersebut bertujuan memastikan asal-usul serta keterkaitan barang temuan.
Barang yang diperiksa terdiri atas helm plastik merah dan jeriken biru. Polisi juga memeriksa dua pelampung keselamatan berwarna oranye.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, seluruh barang telah diserahterimakan kepada kepolisian.
“Barang temuan telah diserahterimakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maruli.
Pemeriksaan kemudian membandingkan barang temuan dengan perlengkapan KM Arupadhatu 1. Polisi juga meminta konfirmasi kepada pemilik kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua life jacket bukan perlengkapan KM Arupadhatu 1. Kedua pelampung tersebut berwarna oranye dan bertuliskan MILLES.II.
Maruli mengatakan perlengkapan keselamatan kapal memiliki ciri berbeda. Life jacket KM Arupadhatu 1 tersedia dalam tiga warna. “Life jacket kapal berwarna merah, kuning, dan ungu,” ujar Maruli.
Polisi juga menemukan perbedaan pada identitas perlengkapan tersebut. Life jacket kapal tidak memiliki tulisan MILLES.II.
Temuan itu menjadi penting dalam proses identifikasi barang di lokasi pencarian. Polisi tidak serta-merta mengaitkan seluruh barang dengan KM Arupadhatu 1.
Sikap tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian dalam penanganan peristiwa laut. Setiap barang harus diuji sebelum dikaitkan dengan kapal tertentu.
Polisi kemudian memeriksa jeriken plastik berwarna biru. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik dan aroma cairan di dalamnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jeriken mengeluarkan aroma seperti minyak sayur. Polisi tidak menemukan indikasi cairan tersebut sebagai Pertamax.
Pertamax merupakan bahan bakar yang digunakan KM Arupadhatu 1. Temuan itu kembali menunjukkan adanya perbedaan karakteristik perlengkapan.
“Isi jeriken mengeluarkan aroma minyak sayur,” kata Maruli.
Menurut Maruli, jeriken temuan juga berbeda secara fisik dari milik kapal. Perbedaan itu mencakup warna, kapasitas, bentuk, dan penutup.
Jeriken milik KM Arupadhatu 1 berwarna biru pudar. Kapasitas jeriken tersebut mencapai 30 liter. Bentuknya pendek dengan tutup berwarna putih. Jeriken tersebut juga polos tanpa penanda khusus.
Sementara itu, jeriken temuan berwarna biru tua. Kapasitasnya mencapai 35 liter dengan bentuk lebih panjang. Jeriken itu menggunakan tutup hitam dan memiliki tulisan pada bagian tubuhnya. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi kepolisian.
Polisi juga memeriksa satu helm plastik berwarna merah. Hasil pemeriksaan menyatakan helm tersebut bukan milik KM Arupadhatu 1.
Kapal tersebut tidak memiliki helm jenis serupa di atas kapal. Karena itu, polisi tidak mengaitkan helm tersebut dengan perlengkapan kapal.
Pemeriksaan barang temuan menjadi bagian penting dalam proses pencarian. Identifikasi yang keliru berpotensi memunculkan kesimpulan prematur.
Dalam konteks hukum, barang temuan harus ditempatkan sebagai objek pemeriksaan. Status dan keterkaitannya membutuhkan bukti pendukung yang memadai.
Polisi perlu memastikan setiap informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah spekulasi berkembang menjadi informasi publik.
Terlebih, proses pencarian berlangsung di kawasan perairan Selat Sunda. Informasi mengenai temuan benda dapat memicu perhatian masyarakat.
Karena itu, Polda Banten meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi. Polisi memastikan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan melalui kanal resmi. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang,” ujar Maruli.
Dia meminta masyarakat mengandalkan informasi dari sumber resmi kepolisian. Polisi juga berjanji menyampaikan setiap perkembangan proses pencarian. “Setiap perkembangan akan disampaikan melalui sumber informasi resmi,” kata Maruli.
Sikap tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital. Informasi tanpa verifikasi dapat mengaburkan fakta dalam proses pencarian.
Publik membutuhkan informasi yang akurat, bukan sekadar kabar yang cepat beredar. Polisi juga dituntut transparan dalam menyampaikan setiap perkembangan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang temuan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memastikan asal-usul seluruh barang yang ditemukan KN SAR Tetuka.
Hingga tahap pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan barang tidak terkait KM Arupadhatu 1. Kesimpulan itu didasarkan pada perbedaan karakteristik dan hasil konfirmasi.
Polda Banten selanjutnya akan menyampaikan perkembangan melalui informasi resmi. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan prinsip kehati-hatian dalam penanganan peristiwa laut. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan asumsi.



