Polda Metro Sita 261 Pil Etomidate, Tersangka Beraksi dengan Modus “Sistem Tempel

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk pria berinisial IH, 29 tahun. Penangkapan terkait dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. Penindakan berlangsung di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penangkapan terjadi Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.47 WIB. Tim Ditresnarkoba bergerak cepat merespons informasi dari masyarakat sekitar. Laporan warga menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini.

Warga sebelumnya resah dengan maraknya dugaan peredaran Etomidate di wilayah tersebut. Zat ini tergolong obat bius kuat yang kerap disalahgunakan. Kekhawatiran warga inilah yang mendorong pelaporan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Penyelidikan intensif ini akhirnya mengarahkan petugas pada sosok IH. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Penggeledahan di lokasi penangkapan membuahkan temuan mengejutkan bagi penyidik. Petugas menemukan sebuah goodie bag berwarna merah mencolok. Di dalamnya tersimpan empat kantong berisi barang bukti narkotika.

Total barang bukti yang disita mencapai 261 pil Etomidate. Jumlah ini menegaskan skala peredaran yang tidak bisa dianggap remeh. Barang sebanyak ini berpotensi disalurkan ke banyak pengguna sekaligus.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, mengonfirmasi penangkapan tersebut secara resmi. Ia memaparkan kronologi lengkap penangkapan kepada awak media.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang berinisial IH,” ujar Ardyan, Selasa, 22 September 2026.

Ardyan merinci lokasi dan jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas. Ia menegaskan seluruh temuan telah didokumentasikan sesuai prosedur penyidikan.

“Ditemukan sebanyak 261 pcs Etomidate di dalam goodie bag berwarna merah,” jelas Ardyan soal barang bukti.

Pemeriksaan awal terhadap tersangka mengungkap modus operandi yang cukup mencurigakan. IH mengaku memperoleh barang haram tersebut lewat cara tak lazim.

Tersangka mengaku menggunakan modus “sistem tempel” dalam transaksi narkotika ini. Modus semacam ini lazim digunakan pengedar untuk mengelabui pengawasan aparat. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, meminimalkan risiko tertangkap.

Praktik modus tempel menunjukkan pola peredaran narkotika kian adaptif dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan celah pengawasan untuk memuluskan distribusi barang haram. Pola ini menyulitkan aparat melacak jaringan hingga ke akar masalah.

Penyidik hingga kini belum puas dengan pengakuan tunggal dari tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut asal-usul barang bukti. Jaringan pemasok di balik peredaran Etomidate ini pun tengah diburu.

Etomidate sendiri bukan narkotika sembarangan dalam klasifikasi hukum Indonesia. Zat ini masuk kategori narkotika golongan II yang diatur ketat. Penyalahgunaan golongan ini membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan bagi pelaku.

Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkotika jenis baru terus bermunculan. Etomidate belakangan menjadi perhatian aparat lantaran penyalahgunaannya kian marak. Modus peredarannya pun makin variatif mengikuti perkembangan teknologi komunikasi.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat tetap krusial. Kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan terbukti efektif membongkar jaringan narkotika. Tanpa laporan awal, kasus semacam ini berpotensi luput dari radar aparat.

Tersangka IH beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Proses pemeriksaan intensif tengah berlangsung guna melengkapi berkas penyidikan. Penyidik memastikan seluruh keterangan tersangka akan diverifikasi secara menyeluruh.

Pengungkapan jaringan pemasok menjadi target utama penyidik selanjutnya. Penindakan terhadap pengedar lapangan saja dinilai belum menuntaskan akar persoalan. Pemutusan mata rantai distribusi menuntut penelusuran hingga sumber pasokan utama.

Kasus Etomidate ini menambah daftar panjang tantangan pemberantasan narkotika di Jakarta. Modus transaksi yang terus berevolusi menuntut strategi penindakan lebih adaptif. Aparat dituntut selangkah lebih maju mengimbangi kreativitas jaringan pengedar.

Publik diimbau tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat terbukti menjadi kunci pengungkapan kasus semacam ini.