Kerinci 19 Agustus 2026 – Proyek Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao senilai Rp. 12,9 miliar yang dibiayai dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan material batu yang disinyalir berasal dari tambang tidak berizin (ilegal) serta berasal dari kawasan Tapan dan memakai minyak bersubsidi beberapa titik di wilayah kerinci.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Pekerjaan pembangunan Tanggul Bronjong dan Pengerukan sungai atau Normalisasi, ini berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Propinsi Jambi, Proyek dengan nomor Kontrak HK 0201/T/Bws6.6.1/2026/02 Tanggal 27 Februari 2026, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 12.987.306.250,00 dengan pelaksana penyedia jasa PT. Ponjen Mas, konsultan supervisi CV. Bintang Sembilan Konsultan KSO PT. Mitra Cipta Engineering, serta konsultan pengawas, dengan jangka waktu pelaksanaan 300 hari kalender sejak 27 Februari hingga Desember 2026.
Dugaan Masalah Material batu, Minyak bersubsidi, jenis bronjong dan Pelaksana proyek di Lapangan.
Isu krusial mencuat terkait asal-usul batu, minyak yg bersubsidi untuk Alat Berat dan bronjong yang digunakan dalam pekerjaan normalisasi. Informasi dan data yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan batu yang diambil dari lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi Penambangan Batuan/Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk dugaan pasokan material yang mendatangkan batu dari kawasan Tapan pesisir selatan serta beberapa titik pengerukan tanah di wilayah Kerinci.
Guna melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, insan pers berupaya menemui penanggung jawab lapangan atau mandor proyek pada Rabu, 8 Juli 2026 di lokasi pekerjaan.
Namun, pihak pelaksana maupun mandor tidak berhasil ditemui. Informasi dari sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa mandor beserta jajaran penanggung jawab teknis sedang berada di Semurup kec. Air hangat kab. Kerinci.
Absensinya penanggung jawab di lapangan saat proses pengerjaan batu dan pengerukan yg tidak memenuhi RAB berlangsung memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan mutu material dan ketaatan pelaksana terhadap spesifikasi teknis serta legalitas pasokan barang.
Aspek Hukum dan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Penggunaan material konstruksi dari sumber yang diduga tidak berizin memiliki konsekuensi legal yang serius, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kedua,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan dan kelengkapan izin lingkungan bagi setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material bumi. Pemanfaatan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah yang bersumber dari uang pajak masyarakat bertentangan dengan prinsip pengadaan publik yang akuntabel.
Langkah Verifikasi dan Perlindungan Jurnalistik
Dalam rangka menjaga keimbangan berita (cover both sides) dan menerapkan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak terkait, yaitu:
1. Pihak penyedia jasa untuk memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul legalitas batu, bronjong dan minyak yg bersubsidi serta keberadaan penanggung jawab teknis di lapangan.
2. Bwss VI Propinsi jambi selaku pemilik kegiatan dan pengguna anggaran untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan material proyek.
3. PT. Ponjen Mas selaku kontraktor pelaksana untuk memberikan penjelasan mengenai pengujian sampel batu, minyak bersubsidi dan bronjong, material / (quarry).
Redaksi menegaskan bahwa seluruh muatan dalam pemberitaan ini disusun atas dasar fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diturunkan, hak jawab dan hak koreksi dari para pihak terbuka lebar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”(Ekaz)



