Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Puluhan wartawan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/10/2024) untuk mempertanyakan dugaan pembatalan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2024.
Kehadiran para jurnalis tersebut dipicu oleh isu bahwa ABT di Bumi Sebimbing Sekundang tersebut tidak dibahas oleh DPRD OKU.
Udin Heriyanto, yang mewakili puluhan wartawan, menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai dampak tidak dibahasnya ABT.
“Kami ke sini ingin menanyakan tentang ABT yang diduga ditiadakan. Apa alasannya? Kami tidak mau menjadi korban, karena hal ini berdampak besar,” ujar Udin.
Menurutnya, jika ABT tidak dibahas, hal tersebut bisa mempengaruhi berbagai sektor yang penting bagi masyarakat.
Yudi Saputra, perwakilan salahsatu media juga menyoroti peraturan yang mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 317.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa kepala daerah harus mengajukan rancangan perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Pengambilan keputusan tentang perubahan APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jika tidak, kepala daerah dapat melaksanakan pengeluaran yang sudah dianggarkan dalam APBD tahun berjalan,” jelas Yudi.
Hal ini, menurut Yudi, penting karena jika perubahan APBD tidak dibahas, maka kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk menjalankan anggaran yang sudah ada.
Respon (1)
Komentar ditutup.