Revisi UU Pilkada Batal, Itu Sesuai Harapan Rakyat

Nasional
infoaktual.co.id

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Namun kegiatan DPR dan DPD tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, sehingga hari ini terjadi unjuk rasa besar di gedung DPR / MPR dengan tujuan mengawal keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tersebut

Sehingga keputusan DPR, DPD RI dan Pemerintah hari ini membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagaimana informasi yang diambil dari platform X pks.id, Kamis (22/08/2024)

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI dan Pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

“ Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/08/2024).

PKS, kata Kholid, memandang jika semua pihak harus menjaga marwah demokrasi.

“Ini tanggungjawab partai politik, tanggungjawab pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat,” ujar Kholid.