Pasaman Barat.Info Aktual.co.id— Sabtu (7/2/2026) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman Barat mengamankan delapan orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri serta tiga orang wanita yang menginap di salah satu penginapan di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penginapan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Petugas terlebih dahulu meminta keterangan resepsionis dan izin pemilik penginapan, kemudian melakukan pengecekan kamar satu per satu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti ikatan pernikahan serta tidak dapat memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Seluruh yang terjaring razia kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Pasaman Barat untuk dimintai keterangan dan didata. Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan di tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos, dan tempat lainnya.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan (BAP), pihak keluarga para terjaring razia dipanggil untuk membuat surat perjanjian serta bertindak sebagai penjamin. Apabila pelanggaran serupa terulang, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap pemilik Wisma Rodja, Satpol PP menyatakan akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha tersebut. Satpol PP berharap para pengusaha penginapan dapat mematuhi peraturan daerah serta turut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.(Sandra)



