Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Buronan Kasus Curanmor Disertai Kekerasan

IMG 20260627 WA0008

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian sepeda motor disertai kekerasan. Pelaku berinisial RF (30) diamankan di rumahnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menjelaskan, RF merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Alfino Fajri yang terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika korban menemui pelaku di lokasi kejadian. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor yang sedang dipegang korban.

“Pelaku kemudian menyuruh korban menjemput orang tuanya. Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik korban,” jelasnya, Sabtu (27/6/2026).

Usai menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku. Setelah masuk dalam daftar pencarian dan buron selama kurang lebih delapan bulan, RF akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada seseorang berinisial DE yang berada di Kabupaten Agam.

Namun, hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa DE telah berpindah domisili ke Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, kendaraan milik korban diketahui telah beberapa kali berpindah tangan sehingga penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Sandra)