Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan HS bersama SS menawarkan sebuah telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku HS saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar AKP Elvis, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, SS dan AR. Berbekal pengakuan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus bergerak melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 02.30 WIB pada Selasa dini hari (30/6/2026), petugas berhasil mengamankan SS dan AR di kediaman masing-masing di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.
Korban, Heri Herdiana, melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.
Dalam menjalankan aksinya, HS bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga, sedangkan SS dan AR mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Realme seri N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Elvis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(Sandra)



