Pasaman Barat.InfoAktual.co.id– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial RJ (24) dan AG (18), Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dengan Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026.
“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka melakukan pencurian di rumah korban yang sedang kosong dengan mengambil sejumlah perabot rumah tangga,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu.
Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah.
Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban. Mereka masuk melalui pintu belakang dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG berwarna silver.
Kasus tersebut terungkap setelah adik korban, Dila, menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah telah hilang. Sejumlah saksi juga mengaku melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
Dalam pemeriksaan, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri seharga Rp1 juta.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar utang,” jelas Kasat Reskrim.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti. Sementara mesin cuci masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.(Sandra)



