PASAMAN BARAT.InfoAktual.co.id – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri.
Pelaku ditangkap di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul hingga mengalami luka serius,” kata Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju SPBU Ujung Gading untuk membeli BBM. Karena tidak mendapatkan BBM, mereka kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak dan melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Saat berada di lokasi hiburan, pelaku dan korban terlibat cekcok yang dipicu pengaruh minuman keras. Perselisihan berlanjut saat mereka dalam perjalanan pulang menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan, lalu mengambil sebilah samurai dan mengancam korban. Aksi tersebut sempat digagalkan oleh rekan mereka yang berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan dan berjalan kaki seorang diri. Namun, ketika berada di depan Puskesmas Sungai Aur, pelaku bersama rekannya kembali menjemput korban.
Setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, pertengkaran kembali terjadi. Pelaku diduga memiting leher korban, kemudian memukul wajah dan kepala korban. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil samurai dari bagasi mobil dan menusukkannya ke arah mulut korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian bibir dan lidah.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lembah Melintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi bersama Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
(Sandra)



