PASAMAN BARAT.InfoAktual.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman, Polres Pasaman Barat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (28) dan DR (26) di sekitar gerbang masuk objek wisata.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai dugaan aksi premanisme dan pungutan liar terhadap para pengunjung.
“Saat diamankan, kedua terduga pelaku diduga sedang meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang hendak memasuki kawasan wisata. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak kardus minuman yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga hasil pungutan liar,” ujar AKP Bermana Manda, Selasa (7/7/2026).
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pasaman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui memungut uang sebesar Rp25.000 bagi kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Mereka beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya kebersihan kawasan wisata serta sebagian disetor ke kas pemuda setempat.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam praktik pungutan tersebut.
Selain penindakan, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie serta Pemerintah Nagari Sasak guna memperkuat pengawasan di kawasan wisata Pantai Sasak agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Menurut AKP Bermana Manda, keamanan dan kenyamanan kawasan wisata menjadi tanggung jawab bersama karena sektor pariwisata merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat setempat.
“Kami ingin kawasan wisata Pantai Sasak tetap aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme maupun pungutan liar sehingga wisatawan merasa nyaman untuk berkunjung,” katanya.
Pasca diamankannya kedua terduga pelaku, pihak keluarga mengajukan permohonan agar persoalan tersebut diselesaikan secara pembinaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Sebagai tindak lanjut, Polsek Pasaman meminta keluarga memberikan jaminan serta membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua pelaku dan disaksikan oleh Kepala Jorong serta Ketua Pemuda Jorong Pondok.
Namun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi apabila kedua pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Apabila kembali melakukan aksi premanisme atau pungutan liar, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh kawasan wisata Kabupaten Pasaman Barat.(Sandra)



