Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang Juni 2026. Polisi juga membongkar delapan kasus peredaran obat keras ilegal pada periode sama.
Dari pengungkapan itu, penyidik menangkap 15 tersangka kasus narkotika. Polisi juga mengamankan sembilan tersangka kasus obat keras.
Seluruh pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita narkotika dan obat keras dalam jumlah besar dari berbagai lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pemberantasan narkotika menjadi prioritas jajarannya.
Menurut dia, peredaran narkoba mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, polisi terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di Jakarta Pusat,” kata Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum akan berjalan seiring langkah pencegahan. Polisi juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat. “Kami akan bertindak tegas. Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat,” ujar Reynold.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama Juni 2026. Menurut Eko, penyidik berhasil membongkar empat kasus yang menjadi perhatian.
“Dari seluruh pengungkapan, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” ujar Eko saat konferensi pers.
Kasus pertama mengungkap jaringan sabu di kawasan Jakarta. Polisi menangkap tersangka berinisial RN (32). Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.022,3 gram sabu. Kasus kedua mengungkap jaringan ganja lintas provinsi. Jaringan tersebut diduga beroperasi dari Aceh menuju Jakarta. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AFL (27) dan EFP (25). AFL diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyita 25,449 kilogram ganja dari kasus tersebut.
Kasus ketiga juga mengungkap jaringan ganja antardaerah. Polisi menangkap AP (41) dan MM (22). Keduanya diamankan di kawasan Lubang Buaya, Cipayung. Barang bukti yang disita mencapai 13,341 kilogram ganja. Kasus keempat mengungkap peredaran narkotika di kawasan Kapuk, Cengkareng. Polisi menangkap tersangka berinisial SB (44). Dari lokasi penangkapan, polisi menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti meliputi 4.290 butir Happy Five.

Polisi juga menyita 1.005 butir ekstasi. Selain itu, penyidik menemukan 425 gram sabu. Petugas turut mengamankan 40 cartridge etomidate. Barang bukti lain berupa tiga timbangan digital.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan bertransaksi. Selain narkotika, Satresnarkoba mengungkap delapan kasus obat keras ilegal. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan. Penyidik menyita 5.315 butir obat keras berbagai merek.
Enam kasus terjadi di kawasan Tanah Abang. Satu kasus terungkap di Kecamatan Senen. Satu kasus lainnya terjadi di Cempaka Putih. Sebagai bentuk transparansi, Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan.
Pemusnahan dilakukan terhadap tujuh perkara menonjol. Terdiri dari lima kasus narkotika. Sisanya merupakan dua kasus obat berbahaya. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram. Polisi memusnahkan 28,3 kilogram ganja. Sebanyak 3,3 kilogram sabu juga dimusnahkan. Selain itu, polisi memusnahkan 17.057 butir ekstasi. Petugas juga menghancurkan 15,32 gram tembakau sintetis. Sebanyak 1.044 cartridge etomidate ikut dimusnahkan. Polisi juga memusnahkan 7.972 butir obat berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut memberi dampak besar. Menurut dia, ribuan masyarakat berhasil terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, penegakan hukum tidak menjadi satu-satunya strategi kepolisian. Satresnarkoba juga memperkuat langkah pencegahan. Petugas rutin menggelar penyuluhan ke sekolah. Polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian mengajak warga aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu pengungkapan kasus.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi Polri dan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Wisnu.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Para tersangka terancam pidana mati. Mereka juga dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ancaman lainnya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan, pencegahan, dan kolaborasi bersama masyarakat. Polisi berharap langkah itu mampu menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat secara berkelanjutan.



