PADANG, InfoAktual.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Kota Sawahlunto. Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor ketahanan energi nasional.
“Polda Sumbar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa pandang bulu, terutama terhadap dugaan penyimpangan di sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumbar. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut dugaan penyimpangan serupa yang sebelumnya berdampak pada gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Menurutnya, proses penyelidikan didasarkan pada dua sumber utama, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.
Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan batubara, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan berbagai dokumen pendukung guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta langkah hukum berikutnya.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami terus mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen secara komprehensif, sekaligus memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut,” jelasnya.
Polda Sumbar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga berjanji akan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara berkala sesuai dengan perkembangan proses hukum.(Sandra)



