Kuasa Hukum Budiman Tiang Soroti Dugaan Cacat Administrasi SLF, Minta RDP Digelar

twibbon infoaktual dki jakarta db6cd3b0 9cc0 4530 b58a 3abac9abd2ff.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Tim kuasa hukum Budiman Tian meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya. Mereka menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi karena berkaitan dengan hubungan kerja sama bisnis dan pinjaman dana bernilai miliaran rupiah.

Screenshot 20260717 203558 com hihonor photos SinglePhotoActivity edit 54954371941796
Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Tim kuasa hukum yang terdiri dari, Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H.,M.H., Dr.H.Dedi Junaedia.Md,S.E.,S.H.,M.CI.,M., Ade Ratnasari,S.H., LL.B., MBA., C.HLCP., Muh.Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med, menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Ade Ratnasari,S.H., LL.B., MBA., C.HLCP, mengatakan perkara bermula dari kerja sama pembangunan sebuah hotel di Bali. Menurut Ade, Budiman Tian melalui PT Nirwa Digital Indonesia memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar kepada perusahaan yang mengelola proyek tersebut.

Dana itu digunakan untuk menyelesaikan pembangunan hotel. Mereka menyebut proyek tersebut tidak akan berjalan tanpa dukungan pendanaan dari Budiman Tian.
“Klien kami memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar untuk pembangunan hotel,” ujar Ade.

Dr.H.Dedi Junaedia.Md,S.E.,S.H.,M.CI.,M., menyatakan fakta pemberian pinjaman telah diakui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, mereka mengklaim hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.

Di sisi lain, Budiman Tian dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp20 juta. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan putusan pidana terhadap klien mereka.

Dedi mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut. Mereka menilai terdapat hubungan hukum keperdataan yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
“Kami meminta perkara ini dikaji ulang secara objektif,” kata dedi.

Selain mempersoalkan proses pidana, kuasa hukum juga menyoroti penguasaan lahan dan bangunan hotel yang menjadi objek kerja sama.

Mereka menyatakan lahan tersebut masih tercatat atas nama Budiman Tian berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Menurut mereka, tidak terdapat peralihan hak maupun perjanjian sewa yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk menguasai aset tersebut.

Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H.,M.H. mengaku telah mendatangi lokasi proyek pada 3 Juli 2026. Dalam kunjungan itu, mereka meminta pihak yang menguasai bangunan menunjukkan dasar hukum keberadaan mereka.

Menurut Tommy, permintaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. “Kami mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset tersebut,” ujar Tommy.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, Tommy menyinggung dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penerbitan dokumen bangunan. Mereka mempertanyakan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disebut lebih dahulu dibandingkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Tommy, apabila hal tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Tommy juga mengungkapkan adanya kerja sama antara Budiman Tian dengan dua warga negara asing asal Rusia. Mereka menyebut kedua warga negara asing itu sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasaran dalam proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, menurut Tommy, muncul perselisihan yang berujung pada sengketa hukum. Atas dasar itu, Tommy meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” kata Tommy.

Tim kuasa hukum juga berencana meminta perhatian Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta kementerian terkait. Mereka mengusulkan dilakukan gelar perkara ulang untuk menguji terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Screenshot 20260717 203602 com hihonor photos SinglePhotoActivity edit 54936778290188

Selain itu, kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum. Menurut mereka, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

Kuasa hukum menegaskan seluruh upaya yang dilakukan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap setiap proses berjalan objektif serta menjunjung asas keadilan.

Hingga konferensi pers berlangsung, belum terdapat tanggapan resmi dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun perusahaan yang disebut dalam keterangan kuasa hukum.

Karena itu, seluruh pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih merupakan klaim sepihak dari tim kuasa hukum Budiman Tian. Kebenaran materiil atas seluruh dalil tersebut tetap akan ditentukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.