Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

twibbon infoaktual dki jakarta a8bdfaf7 7a04 45d3 b28b c68d99d9b8b4.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo. Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak lagi relevan. Alasannya, perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, pemeriksaan materi perkara dinilai lebih tepat dilakukan dalam sidang pokok perkara.

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan tersebut. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim harus dihormati semua pihak. Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan proses hukum selanjutnya. “Kami menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Roy Suryo,” ujar Abrianto, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan hakim telah memberikan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi permohonan tidak lagi relevan. Perkara pokok telah memasuki tahapan persidangan. Karena itu, pengujian alat bukti dilakukan melalui sidang pokok perkara.

Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. Polisi juga memastikan hadir dalam setiap agenda persidangan. “Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Abrianto, setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Prinsip tersebut menjadi bagian dari penghormatan terhadap sistem peradilan. Ia menjelaskan hakim juga mempertimbangkan tujuan permohonan praperadilan.

Menurutnya, hakim menilai permohonan tersebut tidak lagi memiliki relevansi hukum. Selain itu, hakim mempertimbangkan perkara pokok telah berjalan. Dengan kondisi tersebut, forum persidangan menjadi tempat yang tepat menguji perkara.

Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Polisi tidak akan mengintervensi proses peradilan. Seluruh tahapan diserahkan kepada majelis hakim.

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan. Hak tersebut dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.    “Praperadilan merupakan hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Abrianto.

Ia mengatakan mekanisme tersebut dapat ditempuh sesuai aturan. Namun, setiap permohonan tetap dinilai oleh pengadilan. Keputusan akhir berada pada kewenangan hakim.

Dalam perkara ini, hakim telah memberikan penilaian. Hakim memutus permohonan tidak lagi relevan. Karena itu, proses hukum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Abrianto memastikan kepolisian menghormati seluruh mekanisme tersebut.

Polda Metro Jaya juga siap menghadapi proses hukum berikutnya. Ia mengatakan kepolisian akan bersikap profesional. Jika terdapat permohonan praperadilan lain, polisi tetap akan hadir.                          “Kalau ada praperadilan berikutnya, kami siap menghadapinya,” kata Abrianto.

Ia menegaskan kesiapan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hukum. Menurut dia, kepolisian tidak akan menghindari proses peradilan. Sebaliknya, seluruh tahapan akan diikuti secara terbuka.

Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur. Kepolisian mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi bagian penting perkara tersebut. Majelis hakim menilai pemeriksaan pokok perkara telah berjalan. Karena itu, praperadilan tidak lagi menjadi forum yang tepat.

Hakim menyatakan sidang pokok perkara merupakan ruang menguji dakwaan. Forum tersebut juga digunakan menguji alat bukti. Seluruh pembuktian akan dilakukan dalam persidangan terbuka.

Para pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi hukumnya. Hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan. Proses tersebut berlangsung sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Polda Metro Jaya menegaskan akan menghormati setiap tahapan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum. Publik diharapkan tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Seluruh pihak diminta menunggu hasil persidangan. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim.

Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai melalui mekanisme peradilan. Abrianto berharap seluruh pihak menjaga kepercayaan terhadap proses hukum. Ia menilai sistem peradilan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.

Setiap orang memiliki hak menyampaikan pembelaan. Setiap institusi penegak hukum juga berkewajiban menaati putusan pengadilan. Polda Metro Jaya memastikan akan menjalankan kewajiban tersebut.

Komitmen itu menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional. Polisi juga menegaskan proses hukum akan berjalan objektif. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara akan terus berlanjut sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum sesuai mekanisme peradilan.