Jakarta (Infoaktual.co.id) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik. Sikap itu disampaikan menyusul polemik pernyataan advokat Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Iwakum menilai hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun dengan saling menghormati. Organisasi itu mengingatkan setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga iklim demokrasi.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan narasumber memiliki hak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh disertai ucapan yang merendahkan profesi jurnalis.
Menurut Irfan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik. Karena itu, profesi tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengecam pernyataan yang merendahkan wartawan,” kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
“Kami juga menuntut Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ujarnya.
Irfan menilai pernyataan yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan tidak dapat dianggap sebagai kritik biasa. Ucapan tersebut dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab mencari informasi yang akurat. Mereka juga menjalankan fungsi kontrol sosial bagi kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal wajar. Namun, kritik harus disampaikan secara santun dan berlandaskan argumentasi.
Irfan menilai serangan terhadap profesi wartawan tidak akan memperkuat substansi pembelaan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru dapat memperkeruh ruang dialog publik. “Komunikasi publik harus mengedepankan etika, bukan penghinaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan profesi advokat dan wartawan memiliki kedudukan strategis dalam negara hukum. Keduanya menjalankan fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi.
Advokat bertugas membela kepentingan hukum klien. Wartawan bertugas menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi perlu membangun hubungan yang saling menghormati. Sikap tersebut dinilai penting dalam setiap interaksi di ruang publik.
Irfan mengatakan Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis. Namun, mereka tetap menjaga etika saat berhadapan dengan wartawan. “Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis dan tegas,” ujar Irfan. “Namun mereka tetap menghormati kerja jurnalistik,” lanjutnya.
Menurut Irfan, ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain. Perbedaan pendapat seharusnya disampaikan melalui argumentasi yang sehat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menilai polemik tersebut menjadi pelajaran penting. Menurutnya, figur publik harus memberi teladan dalam berkomunikasi.
Ponco mengatakan advokat merupakan profesi terhormat. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus mencerminkan etika. “Advokat senior harus memberi teladan dalam berkomunikasi,” kata Ponco.
“Bukan mempertontonkan arogansi di depan wartawan,” ujarnya.
Ponco mengingatkan masyarakat tidak menormalisasi tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, penghinaan terhadap jurnalis bukan bagian dari kebebasan berpendapat.
Ia menilai tidak ada kemenangan dalam merendahkan wartawan. Tindakan tersebut justru menunjukkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik. “Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan,” kata Ponco.
“Itu kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegasnya.
Iwakum juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Perlindungan tersebut menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Organisasi itu merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut menjamin hak pers mencari dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 6 mengatur fungsi pers memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Pers juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap demokrasi dan penegakan hukum.
Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Perlindungan tersebut berlaku selama wartawan menjalankan tugas profesinya.
Berdasarkan ketentuan itu, Iwakum meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik. Ajakan tersebut ditujukan kepada pejabat, aparat penegak hukum, advokat, dan tokoh publik.
Menurut Iwakum, penghormatan terhadap wartawan akan memperkuat kualitas demokrasi. Hubungan baik antara narasumber dan media juga meningkatkan kepercayaan publik.
Sebagai tindak lanjut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka. Permintaan maaf ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia.
Iwakum juga berharap organisasi advokat menelaah dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila ditemukan unsur yang relevan.
Menurut organisasi itu, penyelesaian polemik ini bukan sekadar menyangkut individu. Peristiwa tersebut menjadi momentum memperkuat budaya dialog yang sehat.
Iwakum berharap semua pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Komunikasi publik harus dibangun dengan saling menghormati.
Organisasi tersebut meyakini hubungan harmonis antara narasumber dan wartawan akan memperkuat demokrasi. Masyarakat pun memperoleh informasi yang lebih berkualitas.
Pada akhirnya, Iwakum menegaskan kebebasan pers harus terus dijaga. Pers yang merdeka menjadi salah satu pilar utama negara demokrasi.
Dengan menghormati profesi wartawan, seluruh pihak turut menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.



