Polisi Kantongi Identitas Terduga Pengirim Karangan Bunga ke Rumah Dokter Oky Pratama, Penyidikan Terus Berjalan

twibbon infoaktual dki jakarta 2b6c6b7d c292 4924 871e 40edc98968ac.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus dugaan teror berupa karangan bunga yang dikirim ke rumah dan klinik dokter kecantikan Oky Pratama terus berlanjut. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman karangan bunga tersebut.

Kasus ini mencuat setelah vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan dengan dokter Reza Gladys. Seusai putusan itu, rumah dan sejumlah klinik milik Oky Pratama menerima kiriman karangan bunga yang diduga berisi kalimat fitnah dan intimidasi.

Merasa menjadi korban teror, Oky Pratama melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan resmi dibuat pada 28 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan penyidik masih mendalami perkara.

“Dokter Oky Pratama melaporkan dugaan teror melalui karangan bunga,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Budi, karangan bunga itu diduga mengandung unsur intimidasi. Dugaan itu menjadi dasar penyidik melakukan penyelidikan.

“Karangan bunga itu diduga bermuatan teror dan intimidasi,” ujarnya.

Peristiwa pengiriman karangan bunga terjadi pada Juli hingga Agustus 2025. Sasaran pengiriman bukan hanya rumah Oky Pratama.

Sejumlah klinik kecantikan miliknya juga menerima kiriman serupa. Karangan bunga itu diduga berisi tulisan yang mencemarkan nama baik pelapor.

Penyidikan dilakukan Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Budi mengungkapkan penyidik telah mengetahui identitas pihak yang diduga terlibat. Polisi bahkan telah memfasilitasi proses mediasi.

Mediasi dilakukan pada 8 Januari 2026. Penyidik memanggil dua pihak berinisial HPS dan IW.

Namun, kedua pihak tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Akibatnya, proses mediasi tidak terlaksana.

Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan. Polisi memastikan perkara tidak dihentikan.

“Proses masih terus berjalan,” ujar Budi.

Ia mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa. Polisi juga meminta pendapat ahli hukum pidana.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengkaji unsur pidana. Pendapat ahli akan memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana,” katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan ahli penting untuk memastikan setiap unsur hukum terpenuhi. Penyidik ingin menangani perkara secara objektif.

Selain memeriksa ahli, polisi masih membuka kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan. Langkah itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy, juga mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya bertujuan menanyakan perkembangan penyelidikan.

Ramzy mengatakan kliennya menjadi korban dugaan teror secara terorganisasi. Teror itu dilakukan melalui pengiriman karangan bunga.

“Kami datang menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat,” ujar Ramzy.

Ia menjelaskan dugaan teror terjadi di empat lokasi berbeda. Lokasi itu meliputi rumah dan tiga klinik milik Oky Pratama.

Empat lokasi tersebut berada di kediaman Oky, Klinik Kemang, Klinik Pondok Indah, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Empat lokasi menerima kiriman karangan bunga,” kata Ramzy.

Menurut dia, karangan bunga tersebut dikirim secara bersamaan. Isi tulisan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ramzy mengungkapkan penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengerucut kepada pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia menyebut penyidik telah memperoleh petunjuk mengenai dugaan aktor intelektual. Namun, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik.

Ramzy menduga aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

Menurut dia, terdapat dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial HP atau HS dan IW. Keduanya disebut berasal dari Jawa Barat.

Ramzy menduga kedua pihak itu mengarahkan orang lain mengirim karangan bunga. Dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami menyerahkan seluruh pembuktiannya kepada penyidik,” kata Ramzy.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi alat bukti.

Polisi juga belum menyampaikan pasal yang akan diterapkan. Seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan intimidasi dilakukan melalui media yang tidak lazim. Karangan bunga yang biasanya berisi ucapan justru diduga digunakan sebagai sarana tekanan psikologis.

Karena itu, penyidik menggandeng ahli bahasa untuk menilai makna tulisan. Ahli hukum pidana juga dimintai pendapat mengenai unsur tindak pidana.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional. Penyidik memastikan setiap perkembangan didasarkan pada alat bukti yang sah.

Dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, polisi berharap dapat mengungkap perkara secara utuh. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.