Jakarta (Infoaktual.co.id) – Saipul Jamil menegaskan dirinya tidak pernah diboikot oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penegasan itu disampaikan usai menerima surat klarifikasi KPI melalui mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Surat tersebut diterima setelah proses klarifikasi yang berlangsung selama beberapa tahun. Saipul menyebut dokumen itu menjadi jawaban atas isu larangan dirinya tampil di televisi.

Pengacara Saipul Jamil, Raja Simanjuntak, menjelaskan surat itu berasal dari Komnas HAM. Isinya memuat tanggapan resmi KPI mengenai kewenangannya terhadap tayangan televisi.
Menurut Raja, isu pemboikotan telah berkembang luas di masyarakat. Kondisi itu dinilai merugikan nama baik Saipul maupun KPI.
“Kami ingin meluruskan opini yang berkembang di masyarakat,” kata Raja.
Ia mengatakan timnya mengajukan permohonan kepada Komnas HAM. Langkah itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum.
Komnas HAM kemudian meminta klarifikasi kepada KPI. Permintaan itu ditindaklanjuti melalui surat resmi.
Dalam tanggapannya, KPI menegaskan setiap warga negara memiliki hak bekerja. Hak tersebut juga berlaku bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
Selain itu, KPI menegaskan kewenangannya hanya mengawasi isi siaran. KPI tidak memiliki kewenangan mengatur individu tertentu.
“KPI hanya mengawasi konten siaran televisi dan radio,” ujar Raja membacakan isi surat.
Ia menegaskan surat itu menyatakan KPI tidak berwenang mengatur artis. Hal itu termasuk menentukan siapa yang boleh tampil. “KPI tidak memiliki kewenangan mengatur talent secara individu,” ujarnya.
Raja menyebut poin tersebut menjadi bagian terpenting surat. Menurutnya, penjelasan itu mengakhiri spekulasi yang berkembang. Saipul Jamil mengaku lega setelah menerima surat tersebut. Ia menilai isu pemboikotan selama ini merupakan informasi keliru.
“Tidak ada yang namanya pemboikotan. Itu hanya hoaks,” kata Saipul.
Ia mengatakan kabar tersebut juga merugikan KPI. Sebab, publik menganggap lembaga itu melarang dirinya tampil.

“Surat ini membuktikan tidak ada pemboikotan dari KPI,” ujarnya.
Saipul mengungkapkan perjuangan memperoleh klarifikasi berlangsung hampir lima tahun. Ia bersama tim hukumnya terus menempuh jalur resmi.
“Hampir lima tahun kami memperjuangkan klarifikasi ini,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada cara lain selain mengikuti mekanisme hukum.
“Semua kami lakukan secara resmi dan terbuka,” ujarnya.
Menurut Saipul, tujuan utamanya bukan kembali tampil di televisi. Ia hanya ingin menghentikan tuduhan yang beredar.
“Saya hanya ingin hoaks ini berhenti,” katanya.
Ia menyerahkan soal kesempatan tampil kepada stasiun televisi. Keputusan tersebut berada di luar kewenangannya.
“Kalau nanti tampil lagi, itu rezeki dari Allah,” ujarnya.
Saipul juga menegaskan akan tetap mematuhi aturan penyiaran. Ia memahami seluruh program televisi harus mengikuti ketentuan.
Menurutnya, setiap pengisi acara wajib menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
“Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Saipul menilai regulasi yang ada sudah memadai. Ia tidak melihat kebutuhan membuat aturan baru.
Menurutnya, media memiliki kewenangan memilih narasumber. Setiap lembaga penyiaran juga memiliki standar masing-masing. “Media tentu memilih tayangan yang positif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hak mantan narapidana. Menurutnya, mereka tetap memiliki hak bekerja setelah menjalani hukuman.
“Kalau hukumannya selesai, mereka berhak melanjutkan hidup,” katanya.
Saipul berharap masyarakat tidak lagi memberikan stigma. Sebab, proses hukum telah dijalani sesuai ketentuan. Ia menilai setiap orang berhak memperoleh kesempatan kedua. Kesempatan itu penting untuk kembali hidup normal.
Saipul mengatakan pembinaan di lembaga pemasyarakatan bertujuan memperbaiki perilaku. Karena itu, mantan narapidana layak memperoleh kesempatan. “Mereka ingin menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga membantah pernah ditolak televisi karena kebijakan KPI. Menurutnya, isu tersebut hanya berkembang di masyarakat.
“Tidak pernah ada penolakan dari KPI,” katanya.
Saipul menyebut kabar itu muncul akibat informasi yang tidak benar. Akibatnya, banyak pekerjaan ikut terdampak.
Ia mengaku terakhir tampil di televisi pada 2021. Setelah itu, berbagai isu berkembang luas. “Gosip itu membuat pekerjaan saya terganggu,” ujarnya.
Saipul berharap surat klarifikasi tersebut diketahui masyarakat. Ia juga berharap stasiun televisi memahami isi surat tersebut. Menurutnya, surat itu menjadi dasar bahwa dirinya tidak memiliki persoalan dengan KPI.
“Surat ini menjadi landasan bahwa tidak ada masalah dengan KPI,” katanya.
Ia mengaku masih merindukan dunia pertelevisian. Namun, ia tidak ingin memaksakan keadaan.
“Saya rindu televisi, tetapi fitnah harus selesai dulu,” ujarnya.
Saipul berharap kondisi ekonominya membaik. Ia ingin kembali bekerja dan berbagi kepada sesama.
Baginya, setiap orang berhak mencari nafkah secara layak. Hak itu dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui klarifikasi tersebut, Saipul berharap polemik segera berakhir. Ia juga mengajak masyarakat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
Kasus ini sekaligus menegaskan batas kewenangan KPI. Lembaga itu hanya mengawasi isi siaran, bukan melarang seseorang tampil di televisi.



