Jakarta (Infoaktual.co.id) – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan proses perkara. Menurutnya, majelis hakim hanya memerintahkan jaksa memperbaiki surat dakwaan yang dinilai batal demi hukum.
Pernyataan itu disampaikan Rivai usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia menilai putusan sela merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Rivai, putusan tersebut tidak menyentuh pokok perkara. Majelis hakim hanya mengoreksi konstruksi surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Kami menghargai putusan majelis hakim karena menjadi bagian dari mekanisme koreksi dalam proses hukum,” kata Rivai.
Ia menjelaskan keberatan majelis hakim berkaitan dengan penyusunan dakwaan. Hakim menilai terdapat ketidakjelasan dalam penggunaan dasar hukum.
Majelis menemukan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsider. Kondisi itu dinilai menimbulkan kekaburan hukum.
Rivai mengatakan persoalan utama bukan terletak pada substansi perkara. Masalahnya berada pada teknik penyusunan surat dakwaan.
“Persoalannya lebih kepada penggunaan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan,” ujarnya.
Menurut Rivai, dakwaan harus disusun secara jelas dan konsisten. Hal itu penting agar terdakwa memahami secara utuh tuduhan yang dihadapi.
Ia menambahkan putusan sela memberi kesempatan kepada jaksa memperbaiki dakwaan. Setelah diperbaiki, perkara dapat diajukan kembali ke persidangan. “Sidang tetap bisa dilanjutkan setelah dakwaan diperbaiki,” katanya.
Rivai menjelaskan jaksa memiliki kewenangan menentukan ketentuan hukum yang digunakan. Pilihan itu dapat mengacu pada KUHP lama maupun KUHP baru.
Namun, penerapannya harus dilakukan secara konsisten. Jaksa juga wajib mempertimbangkan asas hukum yang menguntungkan terdakwa.
Menurut Rivai, ketentuan tersebut menjadi prinsip penting dalam hukum pidana. Karena itu, penyusunan dakwaan harus memenuhi syarat formil maupun materiil.
Ia menilai koreksi dari majelis hakim justru memberikan kepastian hukum. Perbaikan sejak awal akan menghindari persoalan pada tahap pemeriksaan pokok perkara. “Lebih baik dikoreksi sejak awal daripada menjadi masalah di tengah persidangan,” ujarnya.
Rivai mengatakan langkah tersebut membuat proses peradilan lebih efektif. Jaksa memiliki kesempatan menyempurnakan dakwaan sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
Ia menegaskan putusan sela bukan berarti terdakwa dinyatakan bebas. Putusan itu juga bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, perkara akan tetap berlanjut setelah jaksa mengajukan dakwaan yang telah diperbaiki.
Rivai juga mengungkapkan Joko Widodo telah mempersiapkan diri menghadiri persidangan lanjutan. Kehadiran itu direncanakan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
Namun, agenda tersebut harus ditunda. Pengadilan masih menunggu perbaikan surat dakwaan dari jaksa. “Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir di persidangan,” kata Rivai.
Ia menjelaskan kehadiran Joko Widodo akan menyesuaikan jadwal baru. Penetapan jadwal menjadi kewenangan majelis hakim setelah menerima dakwaan yang diperbaiki.
Rivai menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada jaksa penuntut umum. Ia meyakini kejaksaan akan segera melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan.
Menurutnya, perbaikan dakwaan tidak memerlukan waktu terlalu lama. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan pembahasan internal.
Jaksa harus memastikan seluruh unsur dakwaan telah sesuai ketentuan hukum. Langkah itu penting agar tidak kembali menimbulkan keberatan.
Rivai menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan. Ia juga menghargai independensi majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Kami menghormati putusan hakim dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan tujuan utama proses hukum bukan mencari kemenangan. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Menurut Rivai, setiap putusan pengadilan merupakan bagian dari proses tersebut. Semua pihak wajib menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang.
Ia berharap perbaikan dakwaan dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pemeriksaan pokok perkara dapat segera dimulai.
Rivai juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas selama proses hukum berlangsung. Ia meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan sebelum persidangan selesai.
Menurutnya, setiap tahapan persidangan memiliki fungsi berbeda. Putusan sela hanya menilai aspek formil surat dakwaan. Sementara itu, pemeriksaan pokok perkara akan menguji alat bukti dan fakta persidangan. Tahap tersebut belum memasuki pembuktian materi perkara.
Karena itu, Rivai menilai publik perlu memahami makna putusan sela secara utuh. Putusan tersebut tidak mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan.
Ia optimistis perkara akan kembali disidangkan setelah jaksa menyempurnakan dakwaan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Yang terpenting adalah mencari keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Rivai.



